NASIONALNEWS.ID, SLEMAN — Pemerintah Kabupaten Sleman memperkuat langkah pencegahan kenakalan remaja, kekerasan, dan paham radikalisme di kalangan pelajar. Salah satunya melalui deklarasi bersama yang melibatkan siswa, orang tua, guru, dan pemerintah.
Deklarasi tersebut digelar di SMK Negeri 1 Godean, Kowanan, Sidoagung, Kapanewon Godean, Rabu (7/10/2026).
Bupati Sleman Harda Kiswaya menegaskan, pencegahan kenakalan remaja bukan hanya menjadi tanggung jawab sekolah. Orang tua, pemerintah, guru, dan masyarakat harus bergerak bersama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.

“Deklarasi yang kita laksanakan hari ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak-anak kita,” kata Harda.
Menurutnya, masa muda harus diisi dengan kegiatan yang positif. Para pelajar juga diminta menjauhi perundungan, kekerasan, tawuran, penyalahgunaan narkoba, maupun perilaku lain yang dapat merusak masa depan.
Harda juga mengingatkan pelajar agar lebih cerdas menghadapi derasnya informasi di era digital. Siswa diminta berpikir kritis sebelum mempercayai maupun menyebarkan informasi di media sosial.
“Orang tua, guru, pemerintah, dan lingkungan masyarakat memiliki peran yang sama pentingnya,” tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Sleman Mustadi mengatakan deklarasi tersebut menjadi langkah awal pelaksanaan Instruksi Bupati Sleman Nomor 400.2.4.1/0099/2026 yang ditetapkan pada 13 Agustus 2026.
Instruksi itu mengatur upaya pencegahan kenakalan remaja, kekerasan, dan paham radikalisme bagi peserta didik di Kabupaten Sleman.
Melalui kebijakan tersebut, setiap pelajar bersama orang tua atau wali diminta menandatangani surat pernyataan komitmen.
Pelajar berjanji tidak terlibat kekerasan, perundungan, tawuran, membawa senjata tajam, serta menyalahgunakan narkoba dan minuman beralkohol.
Mereka juga diminta menjauhi paham radikalisme dan intoleransi serta menggunakan media sosial secara bijak.
Sementara orang tua atau wali berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap perkembangan anak, membangun komunikasi dengan sekolah, serta mendampingi anak saat menggunakan media sosial.
“Tujuan pendidikan kita bukan hanya mencetak anak yang pintar, tetapi juga anak yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Karena itu, pencegahan kenakalan, kekerasan, dan paham radikalisme harus menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Mustadi.
Dalam rangka memperkuat perlindungan terhadap pelajar, sekolah juga diminta menyosialisasikan Jam Rumah atau Jam Istirahat Anak pada pukul 22.00–04.00 WIB.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk melindungi anak dari potensi kenakalan remaja dan kekerasan pada malam hari.
Sekolah juga diminta merekap pelajar yang sudah maupun belum menandatangani surat pernyataan untuk kemudian dilaporkan kepada Dinas Pendidikan.
Dinas Pendidikan selanjutnya melakukan pemantauan, termasuk mencegah berkembangnya kelompok pelajar atau geng sekolah yang berpotensi memicu kekerasan.
Pelaksanaan Instruksi Bupati ini melibatkan sejumlah perangkat daerah, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kesbangpol, Satpol PP, Dinas Sosial, dan Dinas Kominfo.
Seluruh pelaksanaan program tetap mengedepankan prinsip perlindungan dan penghormatan terhadap hak anak. (Jat)











