NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGSEL – Terkait isu dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan salah satu SD (Sekolah Dasar) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kepala bidang (Kabid) SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) tegaskan tidak boleh ada pungutan untuk siswa/i dengan alasan apa pun.
Hal tersebut diungkapkan Didin Sihabudin kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Selasa (16/6/2020) sore.
“Sesuai permendikbud, tidak dibenarkan sekolah melakukan pungutan dalam bentuk alasan apapun karena sudah ditanggung melalui anggaran bosda dan bosnas,” tegas Didin.
Sejak awal tahun 2020, Dindikbud bidang SD sudah membentuk tim dan membuat edaran larangan melakukan pungutan. Apabila diketahui melakukan pungutan maka pihak sekolah diminta mengembalikan uang tersebut secara utuh.
“Untuk siswa/i kelas enam hampir seluruh kebutuhan ujian sampai ijazah sudah di anggarkan oleh pemerintah, untuk acara perpisahan dan tour juga tidak boleh, terlebih situasi pandemi covid-19 saat ini,” bebernya.
Tekait isu tersebut, Didin akan segera mengadakan rapat dengan pimpinan Dindikbud untuk membahas sanksi yang akan diberikan bagi sekolah yang masih membandel melakukan pungutan.
“Secepatnya akan menggelar rapat dengan pimpinan terkait masalah ini, sekaligus membahas apa sanksi (peringatan) yang akan diberikan terhadap sekolah yang diduga masih membandel melakukan pungli tersebut,” tandasnya. (yuyu)






