NASIONALNEWS.ID,Tahun ajaran baru di lingkungan satuan pendidikan menjadi momok bagi wali murid baik di lingkungan tingkatan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) bahkan hingga ditingkatan Sekolah Menengah Atas atau Kejuruan (SMA/SMK) baik negeri maupun swasta khususnya di Kabupaten Banyumas yang viral dan beberapa kali menjadi sorotan pemerhati dunia pendidikan.
Salah seorang yang diduga wali murid SD Negeri di Kecamtan Purwajati menuliskan keresahanya dalam layanan aduan masyarakat dimana tercatat masuk melalui kanal layanan publik pada Sabtu (7/6/2025) malam, dengan judul yang secara gamblang menjelaskan pokok permasalahan.
Dalam aduannya, pelapor menyebutkan bahwa pungutan pembangunan di SDN 3 Gerduren bersifat wajib bagi para orang tua atau wali murid.
Praktik ini dianggap meresahkan karena sumbangan yang seharusnya bersifat sukarela (infaq) menjadi sebuah kewajiban.
Pelapor menegaskan bahwa jika pungutan tersebut tidak dibayar, maka akan dianggap sebagai tagihan yang harus dilunasi.
“Pungutan ini wajib kalo tidak bayar menjadi tagihan dan wajib di lunasi,” tulis pelapor dalam aduannya.
Melihat peristiwa tersebut, Nasioanalnews.id juga mendapati peristiwa serupa di tempat sekolah-sekolah kecamatan lain (Patikaraja, Sokaraja) di tingkatan Sekolah Dasar beberapa sekolahan menarik iuran kepada setiap siswa berupa infaq seribu rupiah perharinya selama 5 hari perminggu dan ketika ada hari yang belum bayar uang kas/infak maka ditagih disaat pengambilan raport kenaiakan kelas
“Ketika ada guru pensiun atau pindah juga ditariki iuran 5000/siswa yang katanya untuk dibelikan barang untuk kenang-kenangan,” ujar siswa SMP Negeri yang masih duduk di kelas 2 SMP
Sementara orang tua siswa yang anaknya telah Iulus juga mengeluhkan besarnya uang perpisahan Rp 800 ribu yang harus dibayarkan hanya untuk perpisahan saja.
“Masuk SMA kita diwajibkan beli bahan seragam lagi di sekolahan yang harganya juga cukup mahal hingga 2 juta lebih,” ujar wali siswa yang tidak bersedia disebut namanya
Di jumpai di kantornya, mengetahui kabar tersebut, Ketua LSM Harimau DPC Banyumas pun angkat bicara.
“Lingkungan sekolah tidak semestinya buat ajang bisnis, tapi prakteknya banyak bisnis di sekolahan, banyak transaksional dari LKS, study tour, seragam sekolah, bahkan sekolah yang sudah punya gedung serba guna pun menyewa hotel untuk sekedar acara perpisahan,” ujar Mujab
Hal tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 400.3.5.1/1/2025 Tahun 2025 yang ditujukan kepada seluruh kepala TK, SD, dan SMP negeri se-Kabupaten Banyumas.
Dalam surat edaran tersebut, satuan pendidikan negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk yang berkaitan dengan penerimaan peserta didik baru, penilaian hasil belajar, kenaikan kelas, perpindahan, maupun kelulusan.
Dirinya berharap kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas untuk bertindak tegas, serta dapat menindaklanjuti masalah ini demi kenyamanan masyarakat. (3/07/2025)
“Begitu pula Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah (Cabdin) jangan sekedar Surat Edaran saja karena itu sama saja memberikan celah kepada mereka yang berbisnis di lingkungan Pendidikan, karena hal tersebut sudah meresahkan,” tukasnya
>>>> IMAM S