NASIONALNEWS.ID, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) menyebutkan berbagai tantangan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia.
Hal itu berupa stigma sosial terhadap anak berkebutuhan khusus, keterbatasan akses layanan pendidikan, dan ketersediaan guru dengan kompetensi khusus belum merata di bidang pendidikan inklusif.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu`ti mengatakan pendidikan inklusif merupakan bagian dari amanat konstitusi untuk menghadirkan layanan pendidikan bermutu bagi semua.
Jadi, perubahan perspektif perlu dilakukan masyarakat terhadap anak berkebutuhan khusus.
“Setiap anak lahir dengan potensi, bakat, dan kemampuan yang harus kita dampingi dan fasilitasi. Tidak boleh ada lagi stigma bahwa anak berkebutuhan khusus adalah beban atau aib. Mereka adalah anak-anak istimewa yang berhak tumbuh dan berkembang secara optimal,” katanya.
Pernyataan ini disampaikannya saat Peluncuran Program Pelatihan Pendidikan Inklusif bagi Guru dan tenaga Kependidikan di Aula SMP Negeri 16 Jakarta pada Senin (20/4/2026).
Peluncuran Program Pelatihan Pendidikan Inklusif bagi Guru dan tenaga Kependidikan menjadi komitmen Kemendikdasmen dalam memperkuat komitmen dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan bagi seluruh peserta didik.
Program ini menjadi langkah pemerintah untuk memastikan setiap anak, termasuk penyandang disabilitas dan mereka dengan kebutuhan khusus, memperoleh hak pendidikan yang setara.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani mengutarakan komitmen Kemendikdasmen terhadap pendidikan inklusi bukanlah inisiatif baru.
Program ini merupakan kelanjutan dari program sebelumnya, dengan peserta yang berasal dari guru-guru yang telah mengikuti pelatihan tingkat dasar.
“Setelah mengikuti pelatihan ini, para guru akan mendapatkan sertifikasi sebagai Guru Pendidikan Khusus (GPK),” tuturnya.
“Ke depan, mereka akan bertugas di Unit Layanan Disabilitas untuk mendampingi murid berkebutuhan khusus yang jumlahnya terus meningkat.”
Kemendikdasmen telah menetapkan rasio pendampingan guna mengukur tingkat kebutuhan GPK.
Langkah ini guna meningkatkan kualitas layanan pendidikan inklusi.
“Kami menghitung kebutuhan guru berdasarkan jumlah murid. Misalnya, jika dalam satu sekolah terdapat lebih dari 40 murid berkebutuhan khusus, maka akan didampingi oleh guru dengan rasio 1 banding 15, yaitu satu guru untuk 15 murid,” ujarnya.
Kemendikdasmen menargetkan sebanyak 1.500 guru mengikuti pelatihan tingkat mahir pada 2026.
Dari angka ini baru tercapai sekitar 60%, sehingga pemerintah masih membuka kesempatan bagi guru yang berminat untuk mengikuti pelatihan pada batch kedua melalui laman https://gtk.kemendikdasmen.go.id/pensif/.
“Program ini bersifat terbuka dan berbasis partisipasi. Guru yang berminat dan memenuhi persyaratan dapat mendaftar untuk mengikuti pelatihan,” ujarnya.
“Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta juga akan menjalani praktik lapangan melalui magang selama 10 hari.”
Dengan program Pelatihan Pendidikan Inklusif bagi Guru dan tenaga Kependidikan diharapkan setiap sekolah mampu menghadirkan layanan pembelajaran yang adaptif, inklusif, dan berkeadilan.
Jadi, seluruh murid dapat belajar secara optimal sesuai dengan potensi dan kebutuhannya.






