NASIONALNEWS.ID, TANGERANG -Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan kembali melakukan kegiatan yang langsung berinteraksi dengan masyarakat. Kali ini, terkait dengan isbat nikah, guna mengedukasi dan lebih memberi pemahaman luas.
Pada Senin (4/3/2024), sebanyak 14 pasangan nikah yang rata rata berusia 70 tahun melaksanakan Isbat Nikah yang dilaksanakan Pengadilan Agama Tigaraksa bekerja sama dengan STIH Painan tersebut.
“Isbat Nikah ini dilakukan agar tidak ada lagi adanya nikah siri yang berdampak kepada masa depan anak-anaknya tidak memiliki data secara hukum yang sah menurut UUD pernikahan dan catatan sipil yang ada di negara Republik Indonesia,” ujar Ketua STIH Painan, Dr. Moh. Nasir.
Diketahui, isbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke Pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memilili kekuatan hukum. Isbat nikah bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari Pengadilan Agama.
Dalam kesempatan ini Danramil 05 Balaraja Kapten Infanteri Ali Maskuri SE MH memaparkan adanya laporan dari Babinsa bahwa di wilayah Balaraja masih banyak yang tidak memiliki pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA)
Untuk itu, Kepala Seksi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian Sri Puji Jatniah SE, memberikan apresiasinya terkait isbat nikah terpadu yang diselenggarakan oleh STIH Painan.
Prosesi isbat nikah dari ke-14 pasangan tersebut turut dihadiri oleh Amil dan saksi saksi dari Desa bunar dan Kubang serta pengantar dari pihak keluarga
Amill Desa Bunar, Abdul Falah, menjelaskan bahwa dengan adanya kegiatan isbat nikah ini sangat membantu masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan buku nilah
Nur Salam ( 77 ) dan Aya ( 74) pasangan suami istri dari Desa Bunar Kec. Sukamulya yang dikarunia 4 anak, 8 cucu, dan 4 buyut mengurai kebahagiaannya bisa mengikuti isbat nikah ini.
“Alhamdulillaah bisa hadir di isbat nikah secara tercatat dan dapat buku nikah,” katanya.
“Harapannya, ke depan akan lebih banyak lagi pasangan suami istri yang bisa ikut isbat nikah ini,” ujar Isrizal, salah satu peserta isbat nikah.