DPRD Banten Nilai Perbup Nomor 46 Tahun 2018 Tidak Jalan

oleh -
oleh

NASIONALNEWS.ID. TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten komisi lV, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H Abdul Roji, menilai Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang  nomor 46 tahun 2018 tidak berjalan.

Pasalnya, mereka tetap melanggar tanpa ada sanksi yang tegas, tentang pembatasan waktu operasional mobil barang, pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kalau saya lihat perbupnya tidak bisa jalan,” cetus H Roji, usai reses ke 1, di rumah makan Saung Ibu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Sabtu (1/12/18) siang.

                        

Menurut Roji, manfaat perbup itu untuk mengatur operasional mobil pengangkut barang pada jam yang telah tentukan, tidak untuk dilanggar dengan tetap beroperasi bukan pada waktunya.

“Peraturan sudah dibuat, agar mobil yang bawa barang berat berjalan tanpa ganggu orang lain, inimah saya lihat masih jalan terus siang bolong juga masih ada,” kesalnya.

Selain itu, Roji juga mempertanyakan masalah perbup siapa yang melaksanakan, karena ia melihat semua ini tidak terlaksana sama sekali peraturan yang telah ditentukan Bupati Tangerang, maka dari itu ia ingin pihak terkait menjalani perbup tersebut.

“Kita lihat siapa dulu yang buat, kenapa tidak berjalan, apakah takut dengan pengusaha, atau memang sengaja, yang penting buat perbup dulu dech, dalam hal ini saya minta, Dinas Perhubungan dan Kepolisan harus terlibat, serta paham isi perbup,” harapnya. (igor).

No More Posts Available.

No more pages to load.