Hanya 3 hari Jatah Calon Perseorangan tuk Unggah Data ke Silon

oleh -
img 20240514 122510
Astri Megatari, Ketua dari Divisi Partisipasi dan Hubungan Masyarakat menyampaikan tambahan informasi terkait waktu pengunggahan nama Bakal pasangan calon perseorangan ke aplikasi Silon

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Usai menerima dan melakukan pemeriksaan dokumen syarat dukungan dari bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan atas nama Komjen. Pol.(Purn.)Dr.(H.C.)Drs. Dharma Pongrekun, M.M., M.H., dan Dr.Ir.R.Kun Wardana Abyoto, M.T pada Senin (13/5) siang kemarin, para calon selanjutnya masih harus melakukan beberapa persyaratan lainnya lagi. Diantaranya adalah mereka diharuskan mengunggah dokumen syarat dukungan tersebut ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Hal itu memang sesuai dengan aturan Surat Dinas KPU RI yang telah diberlakukan. Berdasarkan Surat Dinas KPU RI, penyerahan dukungan bakal pasangan calon yang terdiri dari surat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung (Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK) berupa dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Dari dokumen yang sudah diperiksa, hasilnya dukungan yang dikumpulkan sebanyak 749.298 yang tersebar di 6 Kota/Kabupaten di Provinsi DKI Jakarta,” ujar Kepala Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di Jakarta dalam keterangan pers-nya Senin malam.

Sementara itu Astri Megatari, Ketua dari Divisi Partisipasi dan Hubungan Masyarakat menyampaikan tambahan informasi terkait waktu pengunggahan.

“Bakal pasangan calon perseorangan diberi kesempatan untuk mengunggah dokumen syarat dukungan tersebut ke aplikasi Silon dalam 3×24 jam,” ujarnya.

————————- (Amex)

No More Posts Available.

No more pages to load.