Modus Gunakan Foto Wanita Cantik, Tiga Tersangka Peras Korban Puluhan Juta

oleh -
img 20240514 182724

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Modus dengan menggunakan foto profil wanita cantik, tiga pria berhasil melakukan pemerasan terhadap korban hingga puluhan juta. Atas perbuatannya, tiga pria tersebut mendekam di dalam jeruji besi Polsek Kalideres.

Tiga pria tersebut melakukan aksinya melalui aplikasi Michat dengan modus menggunakan foto profil perempuan cantik bernama Putri Nita yang diambil dari aplikasi Facebook.

Kapolsek Kalideres Kompol Jana dalam konferensi pers mengatakan, anggotanya berhasil menangkap tiga pria yang diduga melakukan pemerasan.

“Kami berhasil menangkap tiga tersangka pemerasan yang merugikan korban hingga puluhan juta, mereka inisial VN (21), AA (26), MAS (20). Mereka ditangkap di Kampung Kosambi, Cengkareng, Jakarta Bara pada hari Sabtu (11/5/2024),” kata Jana di depan wartawan, Selasa (14/5/2024).

Sebelumnya, Kapolsek menjelaskan, bahwa pihaknya berhasil menangkap tiga tersangka karena adanya laporan si korban.

“Kasus ini murni pemerasan, kita berhasil mengungkap setelah korban membuat laporan polisi. Dengan keterangan yang disampaikan korban, tim langsung bergerak dan menangkap para tersangka pelaku tersebut yang berjumlah tiga orang,” ujar kapolsek.

Kapolsek sebelumnya juga menceritakan, dari pengakuannya, tersangka menggunakan foto wanita cantik yang diambil dari aplikasi Facebook agar tersangka lebih mudah menggaet korbannya.

“Apabila korban sudah melakukan komunikasi, maka diajak bertemu di gang sate Hasan RT 06/RW 03 Peta Selatan, Kalideres Jakarta Barat. Bukan hanya itu, tersangka juga menawarkan check in di Hotel,” beber kapolsek.

Masih kata kapolsek, setelah bertemu, para tersangka mengancam si korban akan dibawa ke kantor polisi.

“Korban diancam, ditakuti oleh para tersangka untuk dibawa ke kantor polisi. Kerena korban merasa ketakutan selanjutnya para tersangka melakukan aksinya memeras si korban,” ujarnya.

Kapolsek juga menegaskan, dalam situasi ketakutan, tersangka berhasil mengambil handphone korban, lalu di kutak katik oleh tersangka dan ditemukan aplikasi shopee.
Dimana masih ada saldo di sebuah play later yang digunakan untuk beli 1 handphone iPhone 11, 2 buah handphone Vivo Y 17 s dan selanjutnya dijual oleh para tersangka.

“Korban IH mengalami kerugian sejumlah puluhan juta rupiah, karena saldo di play later dikuras untuk dibelanjakan sejumlah tiga buah Handphone dengan merek Iphone dan Vivo Y17s,” jelasnya.

Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti (1) buah handphone Vivo 2310 untuk alat transaksi, dua buah handphone Y17s (hasil kejahatan) dan satu (1) buah handphone si korban (IH) yang digadaikan oleh tersangka di sebuah pegadaian swasta.

“Atas tindakannya pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 Tahun,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.