KPU DKI Jakarta Terima Perbaikan Persyaratan Dokumen Calon Perseorangan Tahap Kedua

oleh -
img 20240730 wa0034
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta foto bersama dengan kedua bakal pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana usai menyerahkan berkas perbaikan persyaratan dokumen tahap kedua di kantor KPU Jakarta (Foto : Dok KPU DKI Jakarta)

Nasionalnews.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menerima perbaikan persyaratan dokumen tahap kedua dari bakal pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Keduanya akan maju melalui jalur perseorangan di Pilkada Jakarta 2024.

“Kemarin, tanggal 27 Juli pada pukul 19.00 WIB KPU DKI Jakarta telah menerima perbaikan dokumen dukungan persyaratan bakal pasangan calon,” kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Doddy Wijaya lewat rilis media kantornya.

Namun, karena masih ada dokumen yang belum terunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon), maka setelah berkoordinasi dengan Bawaslu DKI Jakarta maka, kedua calon diberi kesempatan untuk mengunggah kekurangan data tersebut sampai 28 Juli 2024 pukul 12.00 siang.

Sebagai informasi, KPU DKI Jakarta telah membuka masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon sejak 25 hingga 27 Juli 2024 pukul 23:59 wib.

img 20240730 wa0035
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Doddy Wijaya menyampaikan tentang langkah-langkah persyaratan penerimaan berkas dari pasangan calon Gubernur dan wakil di Pilkada 2024 ini.(Foto : Dok.KPU DKI Jakarta)

Sesuai ketentuan PKPU No 8 Tahun 2024 Pasal 77 ayat 2, jumlah perbaikan dokumen syarat dukungan yang diserahkan paling sedikit sejumlah kekurangan dukungan dan sebaran.
Dokumen syarat dukungan yang diserahkan berupa dukungan baru yang belum pernah memberikan dukungan sebelumnya kepada Pasangan Calon.

“Hari ini (27/7) pasangan calon telah menyerahkan syarat dukungan perbaikan, berdasarkan pengecekan pada Silon, datanya melebihi syarat dukungan minimal,” ungkap Dody lagi.

Selanjutnya, “KPU DKI Jakarta akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua pada 28 Juli hingga tanggal 1 Agustus 2024,” Tambahnya.

Adapun tahapan verifikasi administrasi perbaikan adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik itu surat pernyataan dukungan, KTP-el, kesesuaian data yang di input di Silon tersebut maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin.
————————- Abie Mujib

No More Posts Available.

No more pages to load.