33 Tersangka Kasus Narkotika Diamankan Polres Lamongan 

oleh -
img 20241225 wa0008
Foto: Kapolres Lamongan AKBP Bobby dan Kasatres Narkoba AKP Teguh tunjukan BB dan tersangka kasus tindak pidana Narkotika pada saat konferensi pers di Mapolres. (Sholichan)

NASIONALNEWS.id, LAMONGAN – Dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Kepolisian Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus narkoba.

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra menyampaikan bahwa Satres Narkoba Polres Lamongan telah berhasil mengungkap sejumlah 26 kasus sekaligus mengamankan 33 tersangka diantaranya semuanya laki – laki.

“Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu. Narkoba seberat 170,46 gram jenis Sabu, dan juga 7,87 gram Ganja,” kata Kapolres.

Adapun barang bukti lainya yang berhasil diamankan yakni, 28 unit HP berbagai merk, dan 13 buah timbangan elektrik, 2 buah kaypad, 3 unit sepeda motor, 6 bungkus rokok berbagai merk, dan seperangkat alat hisap sabu, dan juga uang tunai sebesar Rp 1.238.000.00 (Satu juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).

“Ini sebagai bentuk bukti Satres Narkoba Lamongan mendukung Program Asta Cinta Presiden Republik Indonesia,”kata Kapolres Lamongan, pada saat konferensi pers. Selasa (24/12/2024)

Sementara Kasatres Narkoba Polres Lamongan AKP Teguh Triyo Handoko, juga menyampaikan adanya kasus yang menonjol dalam tindak pidana Narkotika. Berawal dari informasi masyarakat, bahwa di daerah Sedayu Kecamatan Brondong ada peredaran Narkotika, terutama jenis Sabu,

“Setelah kita melakukan penyelidikan dan terdapat tersangka atas nama berinisial ZF dengan barang bukti 65 gram sabu, dengan modus operandi bahwa tersangka ini membeli barang Narkotika tersebut dari wilayah Surabaya dan saat ini masih dalam proses pengembangan, dengan harga per gram Rp 1000.000 (Satu juta) kemudian dijual per gram nya 1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu)

“Perlu diketahui menurut tersangka ini barang tersebut, dipesan atau dijual ke orang, terutama nelayan dan sopir sopir dan wiraswasta, kemudian dengan informasi masyarakat itu kami berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti kasus Narkoba,” ungkapnya.

Masih kata Teguh, ada lagi kasus menonjol yaitu pengungkapan kasus Pil double l, dimana sama, sesuai informasi dari masyarakat bahwa di daerah Tambakboyo Kecamatan Tikung ada peredaran obat terlarang.

“Pada saat kita melakukan ungkap dengan barang bukti pil double l, sekitar hampir 11.000 butir dan ganja sekitar 7 gram, kemudian kita amankan. Sesuai keterangan tersangka pil double l, dibeli per 1000 pil dengan harga 1.000.000 (Satu juta) dan dijual 1.400.000 (Satu juta empat ratus ribu),” pungkasnya.

Sholichan

No More Posts Available.

No more pages to load.