NASIONALNEWS.ID, PALEMBANG – Pada minggu ke-4 di bulan Juni ini, Direktorat Reserse Narkoba Ditresnarkoba) Polda Sumsel dan Polrestabes/ Polres jajaran, telah berhasil mengungkap kasus sebanyak 31 kasus, serta menangkap sebanyak 47 tersangka.
Hal tersebut, diungkapkan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, saat menggelar press realase terkait hasil ungkap kasus tindak pidana Narkoba dan Kasus Curas, Curat dan Curanmor (3C), yang dilakukan Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Sumsel bersama Polres jajaran, di Ruang Kerja Kabid Humas, Senin (29/6/2020).
Lebih lanjut Kabid Humas Polda Sumsel menjelaskan, bahwa dari 47 tersangka tersebut, terdiri dari pengedar 34 orang dan pemakai 13 orang. Sedangkan, barang bukti yang disita sebanyak, 1154,01 gram Sabu, Ganja 36,89 gram dan 8 butir pil ekstasi.
“Dari segi Kuantitas, Laporan Polisi (LP) yang diungkap, yaitu Polrestabes Palembang sebanyak 12 LP, Polres OKI 7 LP dan Polres MUBA 6 LP. Kemudian, dari segi kualitas kasus, adalah Polres Lubuk Linggau sebanyak 1.040 gram Sabu, Polres Muba 28,14 gram Sabu dan Polrestabes Palembang 27,38 gram Sabu,” terang Kabid Humas.
Sedangkan, untuk kasus narkoba yang menonjol pada minggu ke 4 ini, adalah terungkapnya pengedar narkoba dengan barang bukti narkoba jenis Sabu sebanyak 1.040 gram oleh Polres Lubuk Linggau dan dari barang bukti narkoba yang disita, Polda Sumsel telah berhasil menyelamatkan sebanyak 7.124 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Untuk Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada Minggu ke-4 bulan Juni 2020 ini, berhasil mengungkap kasus 3C sebanyak 28 kasus tindak pidana. Dari 28 kasus tindak pidana yang terungkap tersebut, terdiri dari kasus, yaitu Curat 13 kasus, Curas 12 Kasus, Curanmor 2 kasus dan pembunuhan 1,” ungkap Kabid Humas.
Lanjutnya, yang terbanyak mengungkap kasus adalah Ditreskrimum Polda Sumsel sebanyak 5 kasus, Polrestabes Palembang 4 kasus, Polres OKI 4 kasus dan 2 kasus masing- masing, adalah Polres Musi Banyuasin, Polres Banyuasin, Polres lahat, Polres Pali serta Polres Muratara.
“Ada 35 tersangka yang ditangkap Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polrestabes/Polres jajaran, terdiri dari Curat19 tersangka, Curas 13 tersangka, Curanmor 2 tersangka dan pembunuhan 1 tersangka,” jelas Kabid Humas.
Kabid Humas menambahkan, dimasa Pandemi Covid-19, Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Sumsel serta Polres/ tabes Jajaran, tidak behenti melakukan pengungkapan kasus-kasus yang terjadi dan diharapkan peran serta masyarakat dalam ungkap kasus 3C dan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel.
“Saya menghimbau, khususnya kepada masyarakat Propinsi Sumsel, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing, dari penyalahgunaan narkoba yang sangat dapat merusak generasi penerus bangsa,” pesan Kabid Humas.
“Selain itu, untuk mencegah terjadinya tindak pidana Curas, Curat dan Curanmor, diharapkan masyarakat Sumsel selalu waspada, serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing, terutama bagi pemilik kendaraan motor maupun mobil untuk menambah kunci pengaman,” pungkas Kabid Humas. (Herry Eddy)






