NASIONALNEWS.id, JAKARTA BARAT — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, menindaklanjuti laporan masyarakat melalui kanal Cepat, Respons, Masyarakat (CRM) terkait aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas saluran air.
Laporan tersebut berada di Jalan Raya Duri Kosambi, RT 02/RW 07, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, dan ditindaklanjuti petugas pada Senin (28/9/2026).
Dalam laporan CRM, masyarakat menyampaikan keluhan terkait keberadaan PKL yang menggunakan area di atas saluran air untuk berjualan. Kondisi tersebut kemudian mendapat perhatian petugas Satpol PP Kelurahan Duri Kosambi.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Satpol PP Kelurahan Duri Kosambi, Anas, mengatakan pihaknya langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat melalui CRM.
Menurut Anas, kedatangan petugas ke lokasi merupakan langkah awal untuk memberikan sosialisasi serta peringatan kepada pihak yang menggunakan area tersebut agar mengosongkannya.
“Dengan adanya laporan melalui CRM, kami langsung mendatangi lokasi. Kami memberikan sosialisasi atau peringatan pertama agar lokasi tersebut dikosongkan dengan sendirinya,” ujar Anas.
Ia mengatakan, pendekatan awal dilakukan melalui sosialisasi dan pemberian peringatan sebelum dilakukan langkah penertiban lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas juga mengimbau masyarakat maupun para pedagang agar tidak menggunakan saluran air atau area yang dapat mengganggu fungsi fasilitas umum untuk kegiatan berdagang.






