Diduga Bangunan Lima Ruko Melanggar Aturan

oleh -

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA -Bangunan 5 unit ruko yang berada di Komplek Perum Taman Ratu Indah Blok.BB 1 No.7 C dan 7 D RT 007/07 Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diduga kuat melanggar aturan dan ketentuan. Namun, hingga saat ini instansi terkait belum juga memberikan sangsi tegas dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Pantauan dilokasi, adanya dugaan bangunan melanggar garis sepadan bangunan (GSB) di karena konstruksi bangunan tersebut tampak samping menjorok atau lebih maju kedepan dibandingkan dengan bangunan yang ada disebelahnya.

Selain itu juga, ditemukan dugaan pelanggaran berupa tak sesuai ijin mendirikan bangunan (IMB) yang telah diterbitkan.

Saat dikonfirmasi terkait bangunan  itu, Walikota Jakarta Barat Rustam Effendi menyatakan persoalan bangunan itu sudah diteruskan ke Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Barat untuk diambil tindakan.

“Jika melanggar aturan, ya tertibkan,” kata Rustam saat dihubungi, Selasa (06/8/2019).‎

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan Citata Kecamatan Kebon Jeruk Siska diruangannya tak dapat ditemui.

“Ibu sedang keluar,” ujar salah satu stafnya. (Bb)

No More Posts Available.

No more pages to load.