Oknum TNI AD di Papua Terancam Penjara Seumur Hidup

oleh -
oleh
Oknum TNI AD
Pratu DAT saat di Bandara, poto: ist/nasionalnews.id/jayapura.

NASIONALNEWS.ID, JAYAPURA – Diduga terlibat jual beli amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), oknum prajurit TNI AD, Pratu DAT diamankan Denpom XVIII-1 Sorong.

Pratu DAT anggota Kodim 1710/Mimika sebelumnya ditangkap di Sorong, Papua Barat, pada 4 Agustus 2019, setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua minggu.

Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol CPL Eko Daryanto mengatakan, bahwa penagkapan terhadap Pratu DAT dilakukan oleh tim gabugan, yakni Intel Korem 181/PVT dan Unit Inteldim 1802/Sorong dpp Pasi Intel Kodim 1604/Srg besertan enam anggota lain.

“Pratu DAT ditangkap oleh tim gabungan, dengan cara pengintaian pada sebuah rumah di Jalan Jendral Ahmad Yani, KM 8, Papua Barat. Ketika mendapat informasi dari seorang sumber kami. Pratu DAT ditangkap ketika sedang mengikuti acara kedukaan,” terang Eko Selasa (6/8/2019).

Eko menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di Makodim 1802/Sorong, bahwa Pratu DAT pada 24 Juli 2019 mengunakan Kapal Perintis dari Kabupaten Mimika menuju Kabupaten Dobo dan menginap selama dua hari di Kompek Kerangpante.

“Kemudian pada tanggal 29 Juli 2019 Pratu DAT menggunakan KM Tidar dari Kabupaten Dobo menuju ke Kota Sorong dan tiba pada tanggal 1 Agustus 2019. Selama berada di Sorong Pratu DAT menginap secara berpindah-pindah,” jelasnya.

Lebih dalam ia memgatakan, Pratu DAT tiba di Bandara Sentani, Jayapura pada 6 Agustus 2019, pukul 13.10 WIT dengan menggunakan pesawat JT796.

“Dalam perjalanannya Pratu DAT dikawal oleh seorang Perwira dari Kodim 1710/Mimika dan anggota Subdenpom Mimika, selanjutnya akan dilakukan serangkaian penyelidikan,” ungkapnya.

Tindakan Pratu DAT ini telah membuat citra negatif bagi institusi TNI AD, khususnya Kodam XVII/Cenderawasih. Proses hukum terhadap tersangka dipastikannya akan berjalan, tidak hanya dari sisi hukum militer, tetapi hukum pidana umum.

“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan, sesuai UU Darurat No 12 Tahun 51, Pratu DAT dapat dikenai sanksi hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” tandasnya.

Pratu DAT, sambung Eko, juga terancam dipecat dari keanggotaan sebagai prajurit TNI AD. (yt/04)

No More Posts Available.

No more pages to load.