Nasionalnews.id, Jakarta – Seorang oknum pengurus RW di wilayah Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, tepatnya di RT 012 RW 05, diduga terlibat dalam praktik jual sewa lapak kepada pedagang kaki lima (PKL) yang menjual rokok ilegal. Aktivitas ini dilakukan tanpa sepengetahuan Ketua RT maupun Ketua RW setempat.
Oknum tersebut diduga menerima uang hasil jual sewa lapak dan langsung memberikan izin kepada pedagang untuk berjualan tanpa melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak yang berwenang. Tindakan ini menuai perhatian karena melibatkan penjualan rokok ilegal yang melanggar aturan perundang-undangan.
Penjualan Rokok Ilegal Melanggar Hukum
Penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 54 menyebutkan:
_”Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu (1) tahun dan paling lama lima (5) tahun, serta/atau denda paling sedikit dua (2) kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh (10) kali nilai cukai yang harus dibayar.”_
Selain itu, Pasal 56 menambahkan:
_”Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduganya berdasarkan tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, dipidana dengan sanksi yang sama sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54.”_
Potensi Sanksi Pidana
Tindakan menjual atau menyediakan lapak untuk pedagang rokok ilegal dapat berujung pada ancaman sanksi pidana berat, baik bagi pedagang maupun pihak yang terlibat. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap aktivitas semacam ini, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan negara.
(Fr)