Diduga Tampar Pekerja BPJS, Oknum Kades Rahong Lebak Bersikap Arogan Saat Dikonfirmasi Wartawan

oleh -
img 20260308 114526

NASIONALNEWS.id LEBAK, BANTEN – Dugaan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan seorang oknum Kepala Desa kembali menjadi sorotan publik. Oknum Kepala Desa berinisial BI, yang menjabat di Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, diduga melakukan pemukulan terhadap seorang pekerja yang dituding melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses pengaktifan layanan BPJS.(7/3/2026).

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu malam (7/3/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum kepala desa tersebut mengambil tindakan sepihak terhadap seorang pekerja dari Dinas Sosial yang dituduh melakukan pungli terhadap masyarakat dalam pengurusan layanan BPJS Kesehatan.

Alih-alih menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan yang berlaku, oknum kepala desa tersebut justru diduga melakukan tindakan kekerasan berupa tamparan kepada pekerja tersebut. Tindakan itu dinilai tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan etika pemerintahan.

Tidak hanya itu, sikap yang dinilai kurang kooperatif juga ditunjukkan oknum kepala desa tersebut kepada insan pers. Saat salah satu wartawan mencoba melakukan konfirmasi terkait peristiwa tersebut, Kades BI justru memberikan tanggapan dengan nada tinggi melalui pesan langsung (DM) di media sosial TikTok pada Sabtu malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam pesannya, Kades BI menolak tudingan bahwa dirinya melakukan tindakan arogan maupun main hakim sendiri. Ia bahkan menyebut tindakan keras yang dilakukannya sebagai bentuk ketegasan terhadap dugaan pemerasan yang dialami masyarakat.

Namun demikian, sikap tersebut menuai sorotan karena dinilai tidak mencerminkan keterbukaan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, insan pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Setiap bentuk penghalangan atau sikap tidak kooperatif terhadap kerja jurnalistik dapat dinilai sebagai bentuk tidak menghormati kebebasan pers.

Di sisi lain, apabila benar terjadi praktik pungutan liar dalam pengurusan layanan BPJS, maka seharusnya permasalahan tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan diselesaikan dengan tindakan sepihak.

Menanggapi peristiwa tersebut, Belong, selaku Ketua BPPKB DPC Kabupaten Lebak, mengecam keras dugaan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut.

“Kami sangat menyayangkan dan mengecam keras tindakan pemukulan tersebut. Jika memang ada dugaan pelanggaran, seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum. Sebagai pejabat publik, kepala desa harus mampu menjadi contoh dalam menghormati hukum dan prosedur yang berlaku,” ujar Belong dalam keterangannya.

Masyarakat berharap aparat terkait, baik dari unsur pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, dapat menelusuri kebenaran peristiwa ini secara objektif agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Rahong berinisial BI masih diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah publik. (Afrizal)

No More Posts Available.

No more pages to load.