NASIONALNEWS.id, JAKARTA BARAT — Keberadaan bangunan yang akan digunakan sebagai minimarket di RT 04/RW 06, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, menjadi sorotan warga. Bangunan tersebut diduga belum mengantongi perizinan sesuai ketentuan.
Meski aktivitas pembangunan berlangsung, kondisi di lokasi hingga kini disebut relatif aman dan kondusif.
Namun, sejumlah warga mempertanyakan kinerja aparat di tingkat kelurahan, termasuk Satpol PP dan jajaran Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kalideres dalam melakukan pengawasan terhadap bangunan di wilayah tersebut.
Salah seorang warga sekitar, MLK, menyayangkan apabila terdapat bangunan yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan namun tidak segera mendapatkan perhatian dari aparat terkait.
Menurutnya, pengawasan terhadap pembangunan, baik untuk kegiatan usaha, pergudangan maupun rumah tinggal, perlu dilakukan secara aktif agar setiap bangunan yang berdiri memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Setiap ada pembangunan, baik bentuk usaha, pergudangan maupun rumah tinggal yang diduga tidak menggunakan izin, seharusnya dilakukan pengecekan dan ditindak sesuai aturan. Jangan sampai dibiarkan,” ujarnya.
MLK juga mempertanyakan fungsi pengawasan aparat di tingkat kelurahan. Menurutnya, keberadaan petugas di wilayah semestinya dapat dimanfaatkan untuk melakukan pemantauan terhadap berbagai aktivitas pembangunan yang berpotensi melanggar ketentuan.
Terkait peran Satpol PP di tingkat kelurahan, menurutnya, petugas memiliki fungsi pengawasan dan pelaporan terhadap kondisi ketertiban umum di wilayah.
“Satpol PP kelurahan berkoordinasi dengan lurah untuk meneruskan laporan ke Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan serta dinas teknis terkait, seperti bidang cipta karya atau tata ruang,” jelasnya.
Sementara itu, sebelumnya Rudi Hartono, S.H., yang juga menjabat Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan Nasional Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jejak Keadilan Siliwangi, turut mengkritisi kinerja jajaran Citata Kecamatan Kalideres terkait pengawasan bangunan yang diduga belum mengantongi perizinan.
Rudi menilai pengawasan terhadap bangunan di wilayah Kecamatan Kalideres seharusnya dilakukan secara aktif dan tidak semata-mata menunggu adanya laporan dari masyarakat.
“Seorang pimpinan wilayah seharusnya aktif. Jangan menunggu ada laporan dari masyarakat baru bergerak melakukan pengecekan terhadap bangunan. Kalau pola kerjanya seperti itu, apakah bisa disebut aktif dalam melakukan pengawasan?” ujar Rudi.
Menurut Rudi, apabila terdapat bangunan yang diduga belum memiliki izin atau tidak sesuai dengan ketentuan, aparat terkait perlu melakukan pemeriksaan berdasarkan kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Ia juga mendorong agar pengawasan dilakukan secara rutin dan transparan sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Selain itu, Rudi mengkritisi aktivitas sejumlah petugas Citata Kecamatan Kalideres yang menurut pengamatannya dinilai belum menunjukkan kinerja pengawasan secara optimal.
“Lihat saja aktivitasnya. Baru datang ngopi, naik sebentar ke ruangan, kemudian ngopi lagi. Kalau keluar ke wilayah dengan alasan mengecek laporan, setelah itu ngopi lagi. Ini yang menjadi sorotan kami,” katanya.
Lebih lanjut, Rudi meminta adanya evaluasi terhadap kinerja aparatur yang bertugas di Citata Kecamatan Kalideres. Ia juga mendorong agar mekanisme pengawasan internal dapat dijalankan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran.
“Kalau memang ada indikasi yang perlu diperiksa, silakan dilakukan audit melalui mekanisme yang resmi. Termasuk bila ada laporan mengenai ketidakwajaran harta kekayaan aparatur, tentu harus ditelusuri oleh lembaga yang memiliki kewenangan,” ujarnya.
Rudi juga mengaku menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya oknum petugas yang melakukan praktik “86” dengan pemilik bangunan.
Namun, ia menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta penelusuran oleh pihak yang berwenang.
“Berdasarkan informasi yang kami terima di lapangan, ada dugaan oknum Citata melakukan praktik ‘86’ dengan pemilik bangunan. Tetapi tentu informasi tersebut harus dibuktikan. Karena itu, kami meminta pengawasan dan pemeriksaan dilakukan secara transparan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Citata Kecamatan Kalideres belum memberikan tanggapan terkait kritik dan tudingan tersebut. Konfirmasi kepada pihak terkait diperlukan untuk mengetahui status perizinan bangunan minimarket di RT 04/RW 06 Kelurahan Semanan serta langkah pengawasan maupun penindakan yang telah dilakukan.
Pihak Kelurahan Semanan dan Satpol PP juga perlu diberikan ruang untuk memberikan penjelasan mengenai pengawasan terhadap pembangunan tersebut agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak menghakimi pihak tertentu.











