NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO-Perkara dugaan penggelapan rongsok bernilai Rp420 juta di Banyumas kini berkembang ke dugaan tindak pidana lain. Seorang perempuan, Indriani, melalui kuasa hukumnya, H Djoko Susanto SH, melaporkan pengusaha rongsok berinisial AS ke Polresta Banyumas terkait dugaan penodongan menggunakan senjata api dan kepemilikan senjata api secara ilegal.
Laporan tersebut disampaikan pada Senin malam (28/9/2026). Djoko menyebut dugaan penodongan terjadi pada 2022 dan korbannya seorang pria bernama Budi. Dalam peristiwa yang dilaporkan, AS diduga mengarahkan senjata api ke kepala Budi. Senjata itu juga disebut sempat diperlihatkan di hadapan seorang perempuan.
“Kita mendatangi Polres Banyumas untuk membuat laporan. Saudari Indriani melaporkan AS terkait dugaan penodongan senjata api pada 2022 terhadap saudara Budi,” kata Djoko seusai membuat laporan.
Menurut Djoko, laporan tersebut tidak hanya menyangkut dugaan ancaman dengan senjata api. Pelapor juga meminta kepolisian menyelidiki asal-usul dan legalitas senjata yang diduga dikuasai AS.
“Kami juga melaporkan tentang dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Ini bentuk kepedulian kami agar kepolisian dapat segera melakukan tindakan sesuai hukum,” ujarnya.
Djoko mengatakan dugaan penodongan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan penggelapan barang bekas yang sebelumnya ditangani Polresta Banyumas. Ia menyebut perkara tersebut melibatkan sejumlah orang dan sebagian di antaranya telah diamankan polisi.
“Intinya ada dua, pertama dugaan penodongan dan kedua terkait Undang-Undang Darurat karena patut diduga memiliki senjata api ilegal. Oleh karenanya, kami berharap segera dilakukan tindakan,” kata Djoko.
Beririsan dengan Perkara Penggelapan Rongsok
Nama AS sebelumnya muncul dalam perkara dugaan penggelapan barang rongsok yang diungkap Unit Reskrim Polsek Kembaran bersama Satreskrim Polresta Banyumas.
Berdasarkan keterangan Humas Polresta Banyumas pada 25 September 2026, perkara tersebut bermula dari laporan Ahmad Sucipto, warga Jakarta Selatan, pada 16 Mei 2025. Dugaan penggelapan terjadi pada Mei hingga Desember 2022 di sebuah gudang rongsok di Desa Tambaksari Kidul, Kecamatan Kembaran.
Polisi menyebut enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya telah diamankan, yakni AF (34), AS alias A (31), M (42), dan BT alias T (20). Dua tersangka lainnya masih dalam pencarian.
Modus yang diungkap polisi adalah sebagian barang rongsok yang seharusnya dibawa ke gudang korban diduga diturunkan dalam perjalanan, kemudian dijual kepada pengepul atau lapak rongsok lain.
Barang yang dilaporkan hilang berupa sekitar 44 ton besi premium senilai Rp284.139.164 dan sekitar 22 ton besi super A senilai Rp136.212.558. Total kerugian materiil yang dilaporkan mencapai Rp420.351.723.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa. Polisi juga masih mencari dua tersangka yang belum diamankan.
Dua Perkara, Dua Jalur Pembuktian
Di sisi lain, AS telah menunjuk lima advokat dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto sebagai penasihat hukum. Surat kuasa ditandatangani pada 28 September 2026.
Tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh pendampingan hukum sekaligus mendorong penyelesaian melalui pendekatan restorative justice dalam perkara dugaan penggelapan.
Namun, laporan terbaru mengenai dugaan penodongan dan kepemilikan senjata api ilegal merupakan persoalan berbeda yang membutuhkan pembuktian tersendiri.
Kepastian mengenai apakah penodongan benar terjadi, jenis senjata yang digunakan, status legalitas senjata, serta siapa yang menguasainya menjadi ranah penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
Dengan demikian, perkara ini kini memiliki dua lapis persoalan yang harus dipisahkan secara hukum: dugaan penggelapan rongsok yang telah masuk proses penyidikan dan dugaan penodongan serta kepemilikan senjata api yang baru dilaporkan.
Hingga berita ini ditulis, AS belum memberikan keterangan mengenai laporan tersebut. Seluruh tuduhan terhadap AS masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui proses hukum.
(Widhiantoro)






