NASIONALNEWS.ID JAKARTA – FS Capital Pte Ltd memberikan klarifikasi berita pada tanggal 9 Januari 2023 yang ditayangkan di NasionalNews.id dengan judul, “Merasa Dirugikan Triliunan, PT Phos Tekno Indonesia Gugat FS Capital Pte Ltd”, Jumat (20/1/2023).
Berikut pernyataan dari Direktur FS Capital Pte Ltd – Reynold Wijaya:
PT Phos Tekno Indonesia merupakan salah satu penerima dana FS Capital Pte Ltd yang terdaftar dan aktif dengan nominal pinjaman sebesar Rp 16 Miliar, yang mana pinjaman tersebut jatuh tempo pembayaran kembali di tanggal 11 Februari 2022.
Dalam Perjanjian Pinjaman yang disepakati Para Pihak, diatur bahwa salah satu syarat pencairan pinjaman adalah PT Phos Tekno Indonesia menyerahkan sejumlah bilyet giro yang mana dapat segera dikliringkan apabila PT Phos Tekno Indonesia sejak 2 hari kerja sebelum jatuh tempo selaku peminjam belum melakukan pembayaran.
Faktanya, sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran kembali, PT Phos Tekno Indonesia tidak kunjung melakukan pelunasan dan oleh karena itu, FS Capital Pte Ltd sepenuhnya berhak untuk melakukan kliring giro mundur tersebut sebagai bentuk upaya mendapatkan pelunasan pinjaman. Dengan demikian, klaim/informasi bahwa pihak FS Capital Pte Ltd mencairkan terlebih dahulu bilyet giro secara sepihak tanpa izin maupun konfirmasi PT Phos Tekno Indonesia adalah klaim yang keliru dan tidak benar.
Baca juga : Merasa Dirugikan Triliunan, PT Phos Tekno Indonesia Gugat FS Capital Pte Ltd
Sebaliknya, sebelum melakukan pencairan giro, tim terkait telah melakukan konfirmasi terlebih dahulu serta memberi tenggat waktu kepada PT Phos Tekno Indonesia untuk melakukan pelunasan atas tunggakan pinjaman melalui email. Setelah melakukan konfirmasi namun tidak kunjung ada pembayaran, FS Capital Pte Ltd baru melakukan pencairan bilyet giro yang sebagaimana sudah diatur dalam perjanjian pinjaman. Namun ketika bilyet giro tersebut dicairkan diketahui keterangan yang keluar adalah tolakan karena tidak terdapat saldo.
Disamping itu, PT Phos Tekno Indonesia saat ini juga dalam status PKPU Sementara sebagaimana Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 287/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 15 Desember 2022 dan posisi FS Capital Pte Ltd adalah selaku kreditur yang tagihannya telah terverifikasi.
Dengan demikian, maka statement yang tertera dalam headline berita terkait PT Phos Tekno Indonesia merasa dirugikan triliunan tidaklah tepat. Justru kami lah yang dirugikan atas tidak dilunasinya pinjaman yang telah kami berikan kepada PT Phos Tekno Indonesia.
Demikian pernyataan dari kami, besar harapan kami informasi ini bisa memperjelas konteks dari artikel sebelumnya dan bisa dimuat di artikel Nasional News sebagai bentuk klarifikasi kami. Seperti dijelaskan pada pernyataan kami, FS Capital selalu mengedepankan transparansi informasi, sehingga kami sangat terbuka jika dari pihak Nasional News ada pertanyaan atau kebutuhan informasi yang memerlukan klarifikasi dari kami untuk menghindari kesalahpahaman informasi.
(red)






