NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Sidang gugatan PT. Phos Tekno Indonesia (PTI) terhadap Fintech FS Capital Pte. Ltd selaku bagian grup MODALKU dengan No Perkara 1059/Pdt.G/2022/PN Jakarta Barat ditunda.
Penundaan itu setelah hakim menanyakan/ memperbaiki kelengkapan administrasi masing masing pihak.
Sidang yang seyogyanya mendengar jawaban tergugat akhirnya ditunda sampai tanggal 6 maret 2023 dan disepakati kedua belah pihak.
“Sidang ditunda berdasarkan kedua belah pihak, dan dilanjutkan tanggal 6 Maret 2023,” ujar Ade Sumitra Hadisurya selaku Hakim, Senin (20/2/2023).
Terkait penundaan itu, kuasa hukum PT. Phos Tekno Indonesia, Mintarno. SH bersama Tonny Purba. SH mengatakan, sidang ditunda karena jawaban dari tergugat belum siap.
“Penundaan itu disebabkan tergugat belum siap atas jawaban gugatan, maka hakim memutuskan ditunda,” kata Mintarno.
Mintarno juga menanyakan, terkait hubungan Modalku dengan PT. Fintect FS Capital.
“Kami sebagai kuasa hukum Phos Tekno Indonesia meminta penjelasan mengenai
Hubungan Modalku dengan PT Fintect Fs Capital sebagai apa?. Dan Kenapa pengajuan ke Modalku 20 M, tetapi perjanjian dibagi 3, 2 Perjanjian dengan Modalku masing-masing 2M, Fintech Fs Capital 16 M, namun semua dana cair ke 1 Rekening debitur, dan yang terakhir apa Perijinan Modalku dan Fintech FS Capital di OJK seperti apa?, ” tanyanya.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat yang diwakili Widya Sahal Putra mengungkapkan bawa Ia tidak bisa menjawab alasan penundaan sebab untuk menjawab itu, katanya, ada bagian advokasi keterangan pada media.
“Maaf..maaf..ya, kami tidak bisa menjawab. Nanti ya..ada bagian ny,” tutupnya saat ditanya media.
(Budi Beler)






