Merasa Dirugikan Triliunan, PT Phos Tekno Indonesia Gugat FS Capital Pte Ltd

oleh -
img 20230109 wa0087
Mintarno, SH Law Officw JM

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Merasa dirugikan satu Triliun lebih, PT Phos Tekno Indonesia (PTI) menggugat FS Capital Pte LTD. Hal tersebut tampak dipersidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (9/1/2023).

Dalam sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Ade Sumitra Hadi Surya, SH. dan dua hakim anggota. Sebelumnya, pada sidang pertama, kedua belah pihak, baik penggugat dan tergugat mengajukan dokumen-dokumen kepada pihak pengadilan.

Pada sidang ke dua kali, majelis hakim memeriksa dokumen dokumen perkara, dan selanjutnya sesuai Perma no 1 tahun 2016 tentang mediasi dalam perkara perdata, hakim wajib melakukan mediasi.

Setelah mempertimbangkan, pihak penggugat Mintarno selalu kuasa hukum PT. Phos Tekno Indonesia menerima pandangan hukum majelis hakim untuk melakukan mediasi. Dan hakim ketua menunjuk Iwan Wardhana sebagai mediator.

Untuk diketahui perkara 1059 adalah perkara perjanjian pinjaman antara penggugat dengan tergugat No 73/FDC/-PTI/PPT/XI/2021 pada tahun 2021.

Diketahui sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ade Sumitra Hadi Surya dengan Hakim anggota, Iwan Wardhana dalam perkara terkait kerugian yang dialami PT. Phos Tekno Indonesia sebesar 1 trilyun rupiah lebih ( Rp 1.235.011.436.976) melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan kepada Perusahan Fintec yang berinisial FS.

Mintarno SH, kuasa hukum penggugat mengatakan, perkara tersebut merupakan gugatan kepada tergugat tidak sesuai perjanjian telah mempercayakan Bilyet Giro sebanyak 58 lembar kepada tergugat. Sebagai jaminan hutang modal kerja dan tentunya permohonan penggugat kepada tergugat agar dilakukan restrukturisasi sesuai dengan kondisi saat itu dan sesuai ketentuan dalam POJK No.24/2020.

“Kenyataannya, pihak tergugat tetap mencairkan Bilyet Giro sebanyak 17 lembar, padahal sesuai dengan pernjanjian tak tertulis antara penggugat dan tergugat disepakati bersama antara lain melalui komunikasi Group Whatsapp dan Email, agar tergugat tidak mencairkan terlebih dahulu Bilyet Giro ke Bank BCa secara sepihak tanpa izin maupun konfirmasi penggugat,” ujar Mintarno kepada awak media.

Mintarno, SH Law Officw JM dan Patrners juga menguraikan, dasar atau dalil dalil yang disampaikan tentang hubungan hukum atara penggugat dan tergugat serta alasan penggugat mengajukan tuntutan hak mengenai Kompentensi Absolute dan Relatife yang tertuang di pasal 50 UU RI No.2 tahun 1986 jo UU RI No. 49 tahun 2009.

Sementara, pernyataan dari Direktur FS Capital Pte LTD  Reynold Wijaya menjelaskan, PT Phos Tekno Indonesia merupakan salah satu penerima dana FS Capital Pte LTD yang terdaftar dan aktif dengan nominal pinjaman sebesar Rp 16 Miliar, yang mana pinjaman tersebut
jatuh tempo pembayaran kembali di tanggal 11 Februari 2022.

Dalam Perjanjian Pinjaman yang disepakati Para Pihak, diatur bahwa salah satu syarat pencairan pinjaman adalah PT Phos Tekno Indonesia menyerahkan sejumlah bilyet giro yang mana dapat segera dikliringkan apabila PT Phos Tekno Indonesia sejak 2 hari kerja sebelum jatuh tempo selaku peminjam belum melakukan pembayaran.

Faktanya, sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran kembali, PT Phos Tekno Indonesia tidak kunjung melakukan pelunasan dan oleh karena itu, FS Capital Pte LTD sepenuhnya berhak untuk melakukan kliring giro mundur tersebut sebagai bentuk upaya mendapatkan pelunasan
pinjaman. Dengan demikian, klaim/informasi bahwa pihak FS Capital Pte LTD mencairkan terlebih dahulu bilyet giro secara sepihak tanpa izin maupun konfirmasi PT Phos Tekno Indonesia adalah klaim yang keliru dan tidak benar.

Sebaliknya, sebelum melakukan pencairan giro, tim terkait telah melakukan konfirmasi terlebih dahulu serta memberi tenggat waktu kepada PT Phos Tekno Indonesia untuk melakukan pelunasan atas tunggakan pinjaman melalui email.

Setelah melakukan konfirmasi namun tidak kunjung ada pembayaran, FS Capital Pte LTD baru melakukan pencairan bilyet giro yang sebagaimana sudah diatur dalam perjanjian pinjaman. Namun ketika bilyet giro tersebut dicairkan diketahui keterangan yang keluar adalah tolakan karena tidak terdapat saldo.

Disamping itu, PT Phos Tekno Indonesia saat ini juga dalam status PKPU Sementara sebagaimana Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 287/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 15 Desember 2022 dan posisi FS Capital Pte Ltd adalah selaku kreditur yang tagihannya telah terverifikasi.

“Dengan demikian, maka statement yang tertera dalam headline berita terkait PT Phos Tekno Indonesia merasa dirugikan triliunan tidaklah tepat. Justru kami lah yang dirugikan atas tidak dilunasinya pinjaman yang telah kami berikan kepada PT Phos Tekno Indonesia,” ungkap Reynold Wijaya Direktur FS Capital Pte LTD. (BB)

No More Posts Available.

No more pages to load.