Jogja Dipercaya Kelola GEOPARK

oleh -
oleh
img 20250730 112958

NASIONALNEWS.ID, YOGYAKARTA – Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor: 23.K/GL.01/MEM.G/2025 Tentang Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi Taman Bumi (Geopark) di Daerah Istimewa Yogyakarta secara resmi  diserahkan untuk dikelola.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono mengungkapkan, dengan keputusan penetapan tersebut, DIY kini mempunyai landasan yang pasti dalam sistem manajemen pengelolaan dan pengembangan Geopark Nasional Jogja ke depan, berlandaskan pada ketentuan peraturan-undangan dan petunjuk teknis di bidang pengelolaan Geopark Nasional.

Hal demikian disampaikan Sri Sultan saat ditemui usai menerima penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM No. 171.K/GL.01/MEM.G/2025 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional Jogja, yang diserahkan oleh Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Dr. Ir. Muhammad Wafid AN,M.Sc.. Penyerahan SK tersebut berlangsung di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, pada Selasa (29/07/ 2025).

“Saya kira keputusan ini bagi kami sangat bermanfaat untuk kepastian baik bagi masyarakat sendiri maupun pemerintah daerah. Dengan keputusan tersebut, kami yang di daerah ini memiliki kepastian di dalam sistem manajemen, mana yang mungkin itu warisan harus ada pelestarian, berarti tidak ditambang kalau sekiranya itu menjadi bagian penambangan. Sementara, mana yang memungkinkan itu boleh (ditambang). Sehingga masyarakat bisa me-maintain itu juga (Geopark Nasional Jogja). Kami terima kasih sekali atas keputusan ini,” ujar Sri Sultan.

Selama ini, pengelolaan Geopark Jogja memiliki tujuan untuk menjaga keanekaragaman geologi dan kebudayaan yang ada di dalamnya.

Selain itu, pengelolaan juga berupaya untuk meningkatkan perekonomian lokal melalui pengembangan geowisata yang berkelanjutan.

Ke depan, Sri Sultan pun mengungkapkan, pengembangan kawasan warisan budaya yang berpotensi menjadi bagian wisata sudah harus dilakukan. Dengan tetap menjaga kelestarian dan keberlangsungan warisan budaya yang ada.

tanpa menyebabkan kerusakan. Salah satunya, seperti jalur-jalur yang bisa dibuka untuk lalu lintas menuju destinasi wisata dilakukan berdasarkan kesepakatan yang telah ditentukan dengan izin resmi.

Jadi yang tidak pas, ya jangan ditambang, jangan dirusak. Izin itu harus selalu ada. Yang ilegal harapan saya tidak ada lagi.

“Karena harapan  kedepannya bagaimana warisan yang tetap punya pelestarian itu, itu menjadi bagian dari peninggalan alam yang kita rawat, untuk menjadi bagian yang kita daftarkan di UNESCO. Kira-kira nanti akhirnya seperti itu,” papar Sri Sultan.

Sri Sultan menyontohkan, Gumuk Pasir Parangtritis yang termasuk situs warisan geologi (geosite) dalam Geopark Nasional Jogja. Dengan penetapan SK tersebut, maka Gumuk Pasir Parangtritis menjadi kawasan yang dibatasi penggunaannya.

“Gumuk Pasir Parangtritis itu kan sudah masuk di bagian-bagian keputusan itu. Berarti tidak untuk dimainkan lagi untuk anak-anak yang berpotensi merusak. Pun bangunan-bangunan yang ada juga harus ditertibkan karena arah angin akan membawa konsekuensi mengubah pola-pola yang ada di pasir. Apalagi kalau bangunan itu tinggi, otomatis ya hilang pola-pola yang di pasir itu. Sedangkan itu bisa menjadi pusat studi karena di Indonesia keberadaannya hanya di situ,” jelas Sri Sultan.

Geopark Nasional Jogja yang terletak di Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta ini, terdiri atas 15 Situs Warisan Geologi (Situs Warisan Geologi/Geosite).

5 Situs Warisan Keanekaragaman Hayati (Situs Warisan Hayati/Biosite), dan 4 Situs Warisan Keragaman Budaya (Situs Warisan Budaya/Culturesite).    (Ridar/*).

No More Posts Available.

No more pages to load.