J&T Express Telat Bayar Gaji Karyawan Mogok Kerja

oleh -
oleh
jnt express
J&T Express

NASIONALNEWS.ID TANGERANG – Telat membayar gaji hingga saat ini, karyawan melakukan aksi mogok kerja di depan J&T Express Cabang Rajeg, Sabtu (6/4/2024) pagi.

Salah satu karyawan yang melakukan aksi mogok kerja, Anis Nasrudin mengatakan, bahwa puluhan karyawan yang melakukan aksi mogok kerja, karena merasa dibohongi pihak J&T Express.

“Aksi demo terpaksa kami lakukan, karena kami merasa di bohongi, yang awal kesepakatan gaji di tanggal 20 Maret diundur ke tanggal 25 Maret 2024, akan tetapi hingga saat ini gaji kami belum dibayarkan, perusahaan tetap berjalan karena ada beberapa karyawan yang sudah mendapatkan gaji walaupun cuma separuhnya,” ujar Anis Nasrudin kepada wartawan, Sabtu (6/4/2024) malam.

Menurutnya, seseuai dengan kesepakatan gaji dibayarkan per 2 minggu setiap bulannya pada tanggal 20 dan 5, dan gaji tanggal 5 april pun belum belum dibayarkan hingga saat ini.

“Seharusnya kami sudah dua kali gajian, tanggal 20 Maret 2024 gahi kami belum dibayar dan tanggal 5 April 2024 juga belum dibayar,” keluhnya.

Anis menjelaskan, J&T Express Cabang Rajeg yang dikelola PT Zibril Perkasa Abadi yang menaungi lebih dari 100 karyawan tidak mendapatkan Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yaitu jaminan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas,

“Kami berharap mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, karena itu sangat penting bagi kami dan diwajibkan di Undang-Undang,” katanya.

Anis meminta, melalui aksi mogok kerja ini agar pihak perusahaan melakukan kewajibannya membayar gaji kami tempat waktu,dan apabila gaji tidak dibayarkan, para karyawan akan melakukan aksi mogok kerja lagi. Sebab, para karyawan yang bekerja di J&T Express menggunakan jaminan ijazah asli.

“Mirisnya, ijasah sudah ditahan perusahaan, tetapi kami tidak mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (Arip)

No More Posts Available.

No more pages to load.