NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Kepercayaan internal perusahaan berubah menjadi perkara hukum. Seorang karyawan perusahaan jasa penagihan di Purwokerto, AKPS alias Samson, dilaporkan ke Polsek Purwokerto Selatan atas dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp16.430.000.
Laporan pengaduan tersebut dibuat secara tertulis oleh Syarif Hidayatullah pada Jumat, 14 Agustus 2026, dan telah diterima petugas piket Reskrim Polsek Purwokerto Selatan.
Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan, perkara bermula pada 25 November 2025. Saat itu, bagian keuangan PT Kawitan Putra Sejahtera mentransfer Rp16.430.000 kepada Samson yang disebut sebagai penanggung jawab proyek/koordinator SK.
Dana tersebut diperuntukkan bagi biaya penarikan sebuah Mercedes-Benz OH 1521 milik Mitsui Leasing Capital Indonesia.
Namun, persoalan muncul setelah dana diterima. Unit yang seharusnya ditarik disebut tidak pernah masuk pool, sementara uang tersebut juga tidak dikembalikan kepada perusahaan.
Manajemen Kawitan kemudian memanggil Samson sekitar Maret 2026. Dalam pertemuan tersebut, menurut pihak perusahaan, Samson mengakui telah menggunakan dana untuk kepentingan pribadi dan berjanji mengembalikannya.
Kesempatan pun diberikan. Manajemen dan pemilik perusahaan disebut memberikan waktu sekitar dua bulan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Namun hingga akhirnya laporan dibuat, penyelesaian tak kunjung terealisasi.
Kuasa hukum Kawitan, Ade Budi Brilliant, mengatakan pihaknya sebenarnya masih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.
“Kami berharap pihak terlapor datang ke Kantor Kawitan, meminta maaf dan mengembalikan uang yang bukan haknya. Hukum adalah upaya terakhir atau ultimum remedium,” ujarnya.
Ade juga menyebut adanya dugaan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online (judol). Namun, tudingan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Direktur Kawitan, Syarif Hidayatullah, menilai perkara ini bukan semata soal nominal Rp16 juta. Menurutnya, yang dipersoalkan adalah kepercayaan yang diduga disalahgunakan oleh orang yang berada di dalam perusahaan sendiri.
“Purwokerto kota kecil. Jangan sampai menyalahgunakan kepercayaan, apalagi masalah uang. Mateni rejeki dewek,” kata Syarif.
Kini laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menguji seluruh rangkaian peristiwa, ke mana dana Rp16,43 juta mengalir, apakah benar digunakan untuk kepentingan pribadi, serta apakah unsur pidana penggelapan sebagaimana diadukan benar-benar terpenuhi.
Pada titik ini, status Samson masih sebagai terlapor, bukan terdakwa. Pembuktian mengenai dugaan penggelapan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Uang perusahaan boleh dihitung dengan angka. Tetapi ketika kepercayaan ikut hilang, nilainya jauh lebih mahal.
(Widhiantoro)






