NASIONALNEWS.ID, KABUPATEN TANGERANG – Tiga pilar Kecamatan Cisauk yang terdiri dari Polisi, TNI dan Aparatur Pemerintah Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang membubarkan acara resepsi pernikahan yang di hadiri ratusan orang, sekretaris Desa Cibogo beralasan mengijinkan acara pesta pernikahan tersebut telah mendapatkan ijin dari RT/RW setempat.
Sebelum pembubaran kerumunan kapolsek Cisauk AKP Rolando Hutajulu memimpimpin apel gabungan Tiga Pilar, dalam sambutan Rolando meminta para petugas bersikap humanis agar pembubaran berjalan dengan baik dan masyarakat mau membubarkan diri dengan kesadarannya.
“Saya harap saat membubarkan nanti kita bisa bersikap Humanis agar masyarakat mau membubarkan diri dengan sukarela, sehingga pembubaran berjalan tertib dan kondusip,”terang Kapolsek, Rabu (30/9/2020)
Pantauan di lokasi Pesta, acara cukup megah dengan tenda tertutup dihadiri ratusan orang yang akan menghadiri ceramah agama para tamu yang hadir tampak memakai masker dan disediakan tempat cuci tangan namun sulit untuk dilakukan jaga jarak sesuai protokoler kesehatan karena tempat yang tidak memadai.
Di lokasi resepsi Rolando temui pihak keluarga mempelai, Lurah Cibogo, Tokoh Masyarakat dan Habaib penceramah dalam acara tersebut, serta memberikan masker pada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker.
Habib.Sagil Penceramah, memberikan arahan tentang pentingnya melaksanakan protokoler kesehatan sebagai bentuk upaya menghindari diri dari terjangkit virus corona Covid-19 yang sedang mewabah serta meminta masyarakat untuk membubarkan diri sebagai upaya memutus mata rantai Covid 19.
“Kita tidak boleh takut pada virus korona tetapi kita wajib melakukan usaha, dengan memakai masker mencuci tangan dan menjaga jarak satu meter, karena tidak mungkin untuk kita menjaga jarak maka kita tunda saja dulu acara kita,” terangnya kepada jamaah
Sementar itu Rusdianto sekretaris desa (Sekdes) Cibogo saat dimintai keterangan soal ijin yang diberikan soal acara resepsi pernikahan tersebut beralasan. sudah mendapatkan ijin dari Rt dan Rw setempat. Saat diberikan ijin belum ada masyarakat yang terkena covid-19 dan belum masuk zona merah.
“Tiga minggu sebelumnya dia sudah ijin Rt dan Rw dulu, biasanyakan begitu, saat itu belum ada yang terjangkit Covid dan belum masuk zona merah, ketika ada yang terjangkit saya sudah minta pada Rt dan Rw untuk di tarik kembali ijinnya,” jelas Sekdes.
Secara lisan Sekdes mengklaim telah menyarankan warganya yang akan melangsungkan pernikahan agar mematuhi protokoler kesehatan saat peroses pernikahan dan tidak lebih dari tiga puluh orang. (Yuyu)









