Korupsi Dana Hibah Bantuan Lampu PJU TS 2020 di Lamongan, 4 Orang Dijebloskan ke Penjara 

oleh -
img 20230223 wa0001
Para pelaku korupsi digelandang ke mobil tahanan Kejari Lamongan untuk dijebloskan ke Lapas Kelas II B Lamongan

NASIONALNEWS.ID, LAMONGAN – Keempat tersangka yang terjerat kasus korupsi dana bantuan hibah Bantuan Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) yang bersumber dari P-APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2020 di Kabupaten Lamongan akhirnya dijebloskan ke Lapas Lamongan, oleh Kejaksaan Negeri Lamongan, Rabu (22/02/2023)

Tersangka tersebut terdiri dari Supartin, M. David Rosyid, Fitri Yadi yang berperan sebagai pembentuk p
Pokmas penerima bantuan dana hibah PJU TS dan Jonantan Dunan selaku Direktur PT SETI Surabaya sebagai Penyedia PJU.

Kajari Lamongan Diah Ambar Wati menyampaikan, sebelumnya mereka para sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lamongan sejak pada 1 Desember 2022 lalu.

“Berdasarkan hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP ) Kasus korupsi ini diduga merugikan negara sebesar Rp 47 miliar, sementara anggaran yang diterima mencapai Rp 65,4 miliar. Dan sebagian kerugian negara sudah dikembalikan pada saat tahap penyelidikan dengan nilai kurang lebih Rp 16 miliar. Namun, tersisa kerugian negara sekitar Rp 31 miliar yang harus dipertanggungjawabkan oleh para tersangka,” tuturnya.

Lanjud Kajari, selama penanganan kasus korupsi ini, Kejaksaan Negeri Lamongan, mengumpulkan bukti berupa dokumen transaksi dan pengakuan para pejabat terkait pelaksanaan hibah tersebut, menjelaskan dalam peran (empat) tersangka bahwa pada tahun 2016 tersangka Supartin mengajukan permohonan bantuan dana hibah lampu PJU kepada Provinsi Jawa Timur, selanjutnya tersangka Supartin bersama – sama dengan tersangka M. David Rosyid, yang merupakan pengurus organisasi masyarakat mengajukan permohonan bantuan hibah tersebut.

“Dikarenakan bantuan hibah harus melalui pokmas, tersangka Supartin menyuruh tersangka David untuk menghubungi teman – temannya untuk membentuk pokmas, tersangka David kemudian menghubungi tersangka Fitri Yadi menyampaikan tentang bantuan dana hibah lampu PJU TS dari Propinsi Jawa Timur dan untuk dapat menerima bantuan tersebut harus melalui pokmas,” terangnya .

Kajari menambahkan, untuk melengkapi persyaratan pengajuan bantuan dana hibah lampu PJU TS dari Provinsi Jawa Timur, tersangka Supartin dan David telah membuat format proposal pengajuan dana hibah lampu PJU TS dan menentukan 1 unit lampu PJU TS sebesar Rp 40 juta.

“Format proposal tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka Fitri Yadi, untuk disebarkan kepada 229 pokmas dalam bentuk flashdisk, pokmas hanya mengganti proposal tersebut sesuai dengan nama pokmas masing-masing dan melampirkan susunan kepengurusannya, tempat kedudukan pokmas surat keputusan pengesahan pokmas dan desa, fotokopi KTP pengurus pokmas,” bebernya .

Kajari Diah melanjutkan, untuk pembuatan RAB PJU TS , tersangka Supartin dan David menanyakan kepada PT SETO yaitu tersangka Jonathan Dunan yang sebelumnya pernah melakukan pengadaan lampu PJU TS di Kabupaten Lamongan. Kemudian proposal permohonan bantuan hibah yang diajukan oleh 229 pokmas diserahkan sebagian kepada tersangka Supartin, David, Fitri Yudi untuk diajukan kepada Propinsi Jawa Timur.

“Penyerahan tesebut dilakukan dalam 2 tahap yaitu sekitar bulan Juli – Oktober 2018, Februari – Juli 2019 dan kemudian bulan Januari – Februari tahun 2020 permohonan bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya tersangka Supartin, dan David, dengan melalui tersangka Fitri Yadi, menyampaikan kepada para pokmas nantinya pembelian lampu PJU TS melalui PT SETO dengan alasan bahwa PT tersebut akan memberikan garansi lampu PJU TS selama 5 tahun. Pokmas hanya mengerjakan pekerjaan pondasi , menunjukkan lokasi lampu PJU TS akan dipasang dan bersama – sama dengan PT SETI memasang lampu PJU TS tersebut. Lalu sekitar bulan Juni – Agustus tim evakuator dari Dinas Perhubungan Provinsi Jatim dengan didampingi tersangka Supartin dan David melaksanakan evaluasi terhadap persyaratan administrasi proposal dengan berupa kesesuaian proposal dengan kedudukan pokmas dan juga titik lokasi pemasangan PJU TS,” katanya.

Kajari juga menambahkan, dalam pelaksanaan evaluasi tersebut tim evakuator dari Dinas Perhubungan Provinsi Jatim merekomendasikan agar polmas melengkapi persyaratan administrasi berupa fotokopi pengurus pokmas, buku rekening atas nama pokmas dan kelengkapan RAB. Atas rekomendasi dari Tim Evaluator Dinas Provinsi Jatim David, dan Supartin, menyampaikan kepada para pokmas untuk melengkapi kekurangan persyaratan pengajuan hibah antara lain membuka rekening di Bank Jatim, mengumpulkan KTP pengurus pokmas. Terkait Kekurangan persyaratan RAB,  Supartin dan David, menemui  Jonathan Dunan selaku Direktur PT SETI Surabaya sebagai Penyedia PJU untuk meminta rincian spesifikasi lampu PJU-TS sebagaimana yang telah tercantum dalam RAB.

“Selanjutnya Jonathan Dunan membuat rincian spesifikasi berikut harga PJU-TS sebesar Rp 40 juta per unit lampu dengan merek SAVVI dengan dilengkapi gambar spesifikasi lampu PJU-TS, rencana kegiatan dan jadwal (kurva s) sedangkan Supartin, dan David Rosyidi, menyerahkan RAB berikut kelengkapannya dalam bentuk soft copy kepada para pokmas melalui Fitri Yadi untuk diserahkan kepada Dinas Perhubungan sebagai persyaratan dapat dilakukannya penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Sekitar bulan November 2020 permohonan bantuan hibah Bantuan Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) yang bersumber dan P-APBD Provinsi Jawa timur TA 2020 telah disetujui berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 188/577 /KPTS/0318/2020 tanggal 27 Nopember 2020 tentang penerima hibah yang dievaluasi oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jatim Tahap V TA 2020. Kemudian, pada tanggal 03 September 2020, 10 September 2020, 14 Desember 2020 para Ketua pokmas penerima Hibah dan Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Timur menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang anggarannya bersumber dari APBD Prop Jatim TA 2020. Dan serta pada tanggal 01 Desember 2020 para Ketua pokmas penerima Hibah dan Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Timur menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang anggarannya bersumber dan APBD-P Prop Jatim TA 2020,” cetusnya

Sambung Kajari, pada bulan September 2020, Dana Hibah untuk PJU Tenaga Surya yang bersumber dan APBD Propinsi Jatim TA 2020 telah masuk ke rekening 158 pokmas penerima hibah melalui Bank Jatim. Selanjutnya tersangka David Rosyidi baik secara langsung maupun melalui Fitri Yadi memerintahkan kepada para ketua pokmas penerima hibah yang bersumber dan APBD Propinsi Jatim TA 2020 untuk segera mencairkan seluruh dana hibah tersebut sekitar Rp 200 juta dan Rp 400 juta di Bank Jatim dan segera diserahkan kepada PT SET.

“Selang beberapa saat kemudian tersangka Jonathan Dunan Direktur PT. SETI Surabaya sebagai Penyedia PJU bersama dengan M. David Rosyidi mengambil dana tersebut melalu tersangka Fitriyadi, maupun secara langsung dan Ketua pokmas. Dan pada
saat menerima dana dan pokmas, Jonathan Dunan memberikan uang kepada para ketua pokmas penerima hibah untuk masing-masing titik berkisar sebesar Rp 1.500.000 sampai dengan Rp 2.000.000 untuk biaya pembuatan pondasi,” urainya.

Terkait pengadaan lampu PJU-TS Jonathan Dunan telah mengimpor Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU-TS) merek SAVVI dari China. Secara bertahap sejak bulan Oktober 2020 sampai dengan Januari 2021 Jonathan Dunan dengan melalui tim supervisi teknis dari PT SETT telah mengirimkan satu set lampu PJU-TS merek SAVVI berikut tiangnya di 1.835 titik yang tersebar di 23 Kecamatan pada Kabupaten Lamongan.

”Untuk pemasangan tiang lampu PJU-TS dikerjakan pokmas dengan tim supervisi teknis PT. SETI. PT. SETI hanya melakukan pemasangan unit lampu PJU-TS tanpa memberikan kartu garansi 5 tahun sebagaimana yang dijanjikan sidak pernah diberikan kepada pokmas,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kajari Diah menjabarkan sekitar bulan Desember 2020 sampai dengan bulan Januari 2021 ketua pokmas menandatangani laporan pertanggungjawaban pelaksanaan bantuan hibah lampu PJU-TS yang formatnya sudah disiapkan oleh David Rosyidi dan diserahkan kepada tersangka Fitri Yadi untuk disebarkan kepada para pokmas. Jelasnya dia bahwa berdasarkan data SP20 yang telah dilakukan penyitaan telah terealisasi pencairan kegiatan belanja hibah lampu penerangan jalan umum (PJU-TS) kepada pokmas di Kab Lamongan sebanyak 229 pokmas dengan jumlah PJU sebanyak 1.635 unit lampu PJU dan anggaran sebesar Rp 65, 4 miliar.

“Dan sesuai metode penghitungan kerugian keuangan negara diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 47 miliar,” jelasnya.

Masih dikatakannya, mereka melanggar pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan as UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya kita menerapkan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tipikor subsidernya sendiri adalah ayat (3).Untuk ayat 2 sendiri maksimalnya 20 tahun atau hukuman mati, tetapi ada minimalnya yaitu empat tabun. Kalau pasal 3 ancaman hukumannya maksimal lima belas tahun, minimalnya satu tahun,” tegasnya.

Sholichan/Nifta

No More Posts Available.

No more pages to load.