NASIONALNEWS.ID, PURWOKERTO–Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas, Roni Hidayat, akhirnya buka suara terkait penerbitan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir Nomor 500.16.6/586/VII/2026 terhadap PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Rawalo. Senin (31/08/2026)
Langkah tegas Pemkab Banyumas ini diambil setelah perusahaan bata ringan tersebut terbukti beroperasi melampaui batas luasan lahan yang diizinkan, serta mengabaikan pemenuhan dokumen persyaratan dasar perizinan.
Roni Hidayat menegaskan bahwa kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan pada tahun 2023 melalui sistem OSS tidak serta-merta memberi kebebasan mutlak bagi pelaku usaha untuk langsung beroperasi secara komersial tanpa menuntaskan komitmen legalitas lainnya.
“NIB itu baru pintu masuk awal perizinan berbasis risiko. Ketika NIB terbit, pelaku usaha tetap memikul kewajiban susulan untuk melengkapi seluruh persyaratan dasar secara bertahap (step-by-step). Komitmen itu wajib dipenuhi, bukan diabaikan,” ujar Roni kepada Nasionalnews.id.
Roni menjelaskan bahwa acuan resmi yang disetujui dalam dokumen izin awal PT IKN sebenarnya hanya mencakup lahan seluas 2,4 hektar. Namun dalam praktiknya di lapangan, aktivitas operasional dan bangunan fisik pabrik justru melebar hingga menguasai area yang jauh lebih luas mencapai 80.900 meter persegi ( 8,9 hektar).
DPMPTSP Kabupen Banyumas bersama tim pengawasan perizinan lintas sektor tidak tinggal diam. Sebelum surat peringatan penghentian dikeluarkan pada 23 Juli 2026 lalu, pihak dinas sudah beberapa kali melakukan pemanggilan resmi serta inspeksi lapangan secara mendadak.
“Kami sudah memanggil pihak manajemen dan mengecek langsung ke lokasi bersama tim pengawasan. Langkah penindakan ini adalah respons atas laporan ketidaksesuaian di lapangan,” tambahnya.
Baca Berita Lainya: KPK Turun ke Banyumas, Soroti Celah Alih Fungsi Lahan Sawah: Regulasi Rumit, Potensi Korupsi Mengintai
Menanggapi tudingan bahwa aktivitas pabrik menyentuh zona hijau dan menabrak aturan tata ruang, Roni menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banyumas.
“Kondisi eksisting di lapangan menunjukkan PT IKN beroperasi di atas tanah seluas 80.900 meter persegi (8,9 hektar), padahal batas maksimal yang disetujui dalam dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) hanya seluas 24.485 meter persegi (2,4 hektar). Selama Perda RTRW belum ada perubahan resmi, maka acuan hukumnya tetap pada aturan yang berlaku saat ini dan pelaku usaha dilarang keras membangun atau beroperasi di luar kawasan yang telah diperuntukkan. Karena itulah kami menutup segala aktivitas PT IKN,” tegas Roni Hidayat saat memberikan keterangan kepada Nasionalnews.id di ruang kerjanya.
Pemkab Banyumas memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar iklim investasi di daerah tetap tertib hukum. Pihak DPMPTSP mengimbau seluruh investor di Kabupaten Banyumas agar selalu menyelesaikan seluruh izin pemanfaatan ruang dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum melangkah ke tahap produksi.
>>> IMAM S








