Dindikbud Provinsi Jateng akan Tegur SMK Kartek 2 Jatilawang

oleh -
smk kartek 2 jatilawang
Maryanto S.Pd M,SC Kepala Seksi SMK Cabang Wilayah X Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah

NASIONALNEWS.ID BANYUMAS – SMK Kartek 2 Jatilawang akan ditegur Maryanto Kepala seksi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Cabang Wilayah X Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian Sekolah Menengah dan Kejuruan yang berada di Kabupaten Banyumas dan Cilacap.

Dirinya tidak membenarkan perlakuan sekolah swasta terhadap wali murid yang anaknya duduk di sekolah SMK untuk mewajibkan lunas SPP hingga bulan Juni-Juli sebagai syarat untuk dapat kartu mengikuti tes semester seperti yang diberitakan di media siber Nasionalnews.id dengan judul Wajib Lunas SPP Bulan Juni Untuk Dapat Kartu Tes, SMK Kartek 2 Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas yang dikeluhkan Wali Murid.

“Sangat berlebihan jika kepala sekolah melakukan pemaksaan terhadap wali murid untuk melunasi SPP bulanan Juni dan Juli walaupun itu tidak dilarang jika orang tuanya mampu, atau PNS tidak masalah namun ketika orang tuanya pedagang, buruh yang hasilnya saja tak menentu maka perlakuan tersebut akan menjadi masalah,” jelas Maryanto kepada NasionalNews.id saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (19/5/2023).

Baca juga : Wajib Lunas SPP Bulan Juni Untuk Dapat Kartu Tes, SMK KARTEK 2 Kecamatan Jatilawang Dikeluh Wali Murid

Maryanto berjanji akan memberikan peringatan kepada SMK Kartek 2 Jatilawang yang menghalangi siswa-siswanya untuk mengikuti ujian sekolah hanya karena ada pembayaran yang belum lunas.

“Pada prinsipnya pihak sekolahan itu dilarang keras melarang siswanya untuk mengikuti tes dengan alasan belum lunas pembayaran jika sekolahan swasta,apalagi sekolah negeri yang gratis, pembayaran adalah kewajiban si orang tua. Jika terjadi hal demikian datanglah ke kantor kami, saya telepon langsung Kepala sekolahnya tidak boleh bertindak paksa,” tegas Maryanto.

dindikbud provinsi jawa tengah
SMK Kartek 2 Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa tengah

“Semua sekolahan mendapatkan bantuan Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS) Rp 1.600.000,- persiswa dalam satu tahun memang gak cukup nilai segitu kalau untuk sekolahan swasta apalagi yang sekolahan sudah besar seperti SMK Kartek 2, namanya saja bantuan dari Pemerintah ya tidak sepenuhnya maka dari itu pihak sekolah swasta diperbolehkan menarik SPP bulanan dengan mekanisme tertentu. SMK Negeri juga sama mendapatkan BOS 1.600.000 persiswa dan bisa gratis karena gurunya PNS sudah digaji oleh Negara dan yang honorer digaji dengan APBD Provinsi Jawa Tengah sesuai UMK Kabupaten masing-masing ditambah 10%. Sedangkan yang SMK swasta guru digaji iuran SPP itu,” ungkapnya.

Menurutnya, walaupun diperbolehkan SMK swasta mengambil biaya SPP, tapi juga tidak boleh terlalu menekan kepada wali murid apalagi mereka yang kategori miskin, meskinya dapat dibantu.

“Cabang Dindikbud Provinsi Jawa Tengah merupakan kepanjangan dari pemerintah tugas kami mengawasi dan melakukan pengendalian Sekolah SMK Negeri maupun swasta yang melenceng dan pemerintah memang belum menggratiskan yang swasta, akan tetapi Pemerintah juga tidak menutup mata dengan membantu yang kurang mampu miskin,” ujarnya.

Maryanto menambahkan, kategori miskin dengan devinisi melalui pemerintaham yaitu masuk DTKS yang ada di Dinas Sosial sehingga diprioritaskan.

“Jadi kalau betul-betul tidak mampu dan belum bisa bayar wali murid bisa datang kesini nanti kita telepon Kepala Sekolahnya,” tutupnya. (IMAM S)

No More Posts Available.

No more pages to load.