NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto menggelar apel sekaligus pembacaan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Narkoba, Handphone Ilegal, dan Praktik Penipuan, Jumat (8/5/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai bentuk penguatan pengawasan dan integritas aparat pemasyarakatan.
Apel ikrar ini menjadi penegasan komitmen lapas dalam merespons sorotan publik terkait maraknya peredaran narkoba, penyelundupan telepon genggam ilegal, hingga praktik penipuan yang kerap terjadi dari balik tembok penjara.
Dalam amanatnya, Kalapas Kelas IIA Purwokerto, Aliandra Harahap menekankan bahwa status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan sekadar kedudukan administratif, melainkan amanah negara yang harus dijaga dengan rasa syukur dan tanggung jawab moral.
“Kalau tidak berhasil merasa syukur, semua ini hanya akan menjadi formalitas dan seremoni saja,” tegasnya.
Aliandra menyebut pemasyarakatan harus dimaknai sebagai ruang pengabdian dan pembinaan kemanusiaan, bukan sekadar rutinitas kerja. Menurutnya, marwah lembaga pemasyarakatan hanya akan terjaga apabila seluruh petugas memegang integritas dalam menjalankan tugas.
Sebagai tindak lanjut arahan pimpinan kementerian dan direktorat jenderal, Lapas Kelas IIA Purwokerto menegaskan komitmen bersih dari narkoba, penyalahgunaan handphone, serta praktik penipuan yang dilakukan warga binaan melalui akses komunikasi ilegal.
“Kami menegaskan komitmen selaku petugas Lapas Kelas IIA Purwokerto bersih dari peredaran narkoba, penyalahgunaan handphone, dan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan razia sebagai bagian dari langkah deteksi dini. Pihak lapas menyatakan razia dilakukan secara rutin maupun insidental guna menutup celah penyelundupan barang terlarang.
Meski temuan terkadang berupa benda sederhana seperti botol atau potongan kayu kecil, pihak lapas tetap menyitanya sebagai langkah pencegahan.
“Walaupun tidak terlalu berbahaya, tetap kita ambil sebagai bentuk deteksi dini. Karena bisa disalahgunakan,” katanya.
Pimpinan lapas juga menegaskan tindakan tegas telah dilakukan terhadap pelanggaran internal. Pada 2025, dua pegawai lapas terbukti memasukkan handphone ilegal dan telah dipindahkan ke Nusakambangan sebagai bentuk sanksi disiplin.
Saat ini, Lapas Kelas IIA Purwokerto dihuni 585 warga binaan. Dengan jumlah tersebut, pengawasan ketat disebut menjadi keharusan agar keamanan dan ketertiban tetap terjaga.
Ia menegaskan tidak akan ada kompromi bagi petugas yang terlibat narkoba maupun penyalahgunaan fasilitas komunikasi, bahkan hingga pemecatan jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Kebijakan tegasnya jelas, ketika ada penyalahgunaan narkoba atau handphone, tindakan pemecatan bisa dilakukan,” pungkasnya.
(Widhiantoro)










