LSM GP2B Minta APH Telusuri Anggaran Pengelolaan Sampah DLH Kota Tangerang

oleh -
Umar Atmaja
Foto: Ketua LSM GP2B Umar Atmaja.

NASONALNEWS.ID KOTA TANGERANG – Anggaran swakelola pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menjadi perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (LSM GP2B).

Umar Atmaja Ketua LSM GP2B mengatakan akan mendesak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejari Tangerang untuk melakukan penelusuran penggunaan anggaran bernilai fantastis yang mana dilaksanakan secara swakelola.

“Bukan tanpa dasar, bila dilihat dari RUP nilai pagu anggaran kegiatan pengelolaan sampah oleh DLH pada tahun 2021itumencapai Rp 97.160.371.950,-. Dengan nilai yang sangat besar tersebut berpotensi terjadinya

peyimpangan dan pemborosan anggara,” ungkap Umar dalam siaran persnya, Kamis (24/3/2022) siang.

Untuk diketahui anggaran pengelolaan sampah tersebut terdiri dari 25 paket kegiatan, diantaranya untuk paket Belanja jasa petugas, belanja iuran jaminan kesehatan petugas/JKN dan honorarium-honorarium dan paket lainnya.

“Dengan nilai yang sangat besar untuk kegiatan pengelolaan sampah, sebagai masyarakat patut untuk melakukan pengawasan, bahkan kita patut untuk mencurigai penggunaan anggaran kegiatan tersebut apakah sudah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, misalkan apakah jumlah petugas pengelolaan dan pengangkutan sampah itu sesuai dengan jumlah yang sebenarnya dan sesuai dengan volumenya?,” Tegasnya.

“Terkait hal tersebut pihaknya telah menyampaikan surat klarifikasi kepada Dinas LH Kota Tangerang tetapi tidak ada tanggapan,” tambahnya.

Tidak hanya itu kata umar, DLH Kota Tangerang dianggap sudah tidak transparan dalam menyediakan informasi berkala terkait laporan keuangan yang seharusnya dapat dilihat pada website DLH (https://dislh.tangerangkota.go.id/informasi/laporan-keuangan) tidak menyediakan informasi laporan keuangan .

“Dari tidak adanya tanggapan menguatkan kecurigaabahwa ada kondisi yang tidak sesuai dalam penggunaan anggaran kegiatan pengelolaan sampah, ditambah tidak transparan dalam menyediakan informasi berkala terkait laporan keuangan,” ujarnya.

Melihat hal tersebut pihaknya akan melakukan analisa mendalam mencari informasi dan data secepatnya sebagai dasar untuk laporan pengaduan kepada Kejari Tangerang terkait dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran pengelolaan sampah pada DLH dari TA 2020,2021 dan bahkan untuk TA.2022.

“Karena kami berkeyakinan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran, pemborosan, manipulasi data dan keuangan yang mengarah pada unsur KKN dan perpotensi merugikan keuangan daerah,” pungkasnya. (Wan)

No More Posts Available.

No more pages to load.