NASIONALNEWS.ID TANGERANG – Ketua LSM Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (GP2B) Umar Atmaja angkat suara terkait dugaan tumpang tindih anggaran pengadaan material dan kegiatan pemeliharaan bidang OP dan UPT Pemeliharaan pada DPUPR Kota Tangerang.
Umar mengatakan, ada indikasi bahwa kegiatan pengadaan barang dan kegiatan pemeliharaan jalan dilakukan sendiri oleh pihak DPUPR Kota Tangerang, dengan dalih Swakelola.
Padahal seharusnya pengadaan dan kegiatan pemeliharaan dilakukan oleh pihak ketiga. Patut di ingat bahwa dalam kegiatan swakelola juga terdapat pengadaan barang/jasa, atau istilahnya pengadaan dalam swakelola.
Lebih lanjut Umar mengatakan, adanya issu ‘pinjam bendera’ pada kegiatan pengadaan dalam swakelola yang dilakukan oleh pihak dinas untuk pengadaan barang berupa bahan material seperti kanstin, uskup, Paving block, agregat, pasir batu dan semen, serta pekerjaan pemeliharaan untuk pemeliharaan jalan/jembatan, saluran dan turap.
“Seharusnya kegiatan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga, tetapi kenyataanya diduga dikejakan sendiri oleh pihak Dinas,khususnya oleh bidang OP dan UPT Pemeliharaan,” kata Umar.
Selain modus ‘pinjam bendera’, ia juga mengendus adanya tumpang tindih anggaran kegiatan pemeliharaan dan pengadaan bahan material pada bidang OP dan UPT Pemeliharaan yang terjadi setiap tahunnya.
Karena bidang OP dan UPT sama-sama melakukan kegiatan pengadaan bahan material untuk kegiatan pemeliharaan. Bisa saja pengadaan material pada bidang OP digunakan untuk kegiatan pemeliharaan oleh UPT Pemeliharaan, begitupun sebaliknya.
Bukan hanya tumpang tindih anggaran antara bidang OP dan UPT Pemeliharaan, ini juga bisa terjadi antara kegiatan pengadaan bahan material yang ditender (Melalui Penyedia) dengan pengadan yang sama pada kegiatan swakelola, seperti pengadaan bahan baku agregat, pengadaan beton, hotmix, meremash dan paving blok
“Jika ternyata tumpang tindih anggaran ini benar terjadi, jelas ini sudah masuk pada unsur tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan daerah,” ujarnya.
“Saya mendapat informasi juga bahwa DPUPR Kota Tangerang melaksanakan Kontrak Payung dengan pihak Ketiga untuk kegiatan pengadaan dan pemeliharan secara swakelola, tapi kenyataanya ada issu ‘pinjam bendera’ untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa pemeliharaan, artinya buat apa dilakukan kontrak payung jika ternyata kegiatan dilakukan sendiri oleh pihak dinas dan atau oleh penyedia lain diluar kontrak payung,” tambah umar.
Menyikapi adanya dugaan tumpang tindih anggaran pengadaan dan kegiatan pemeliharaan pada Dinas PUPR Kota Tangerang, LSM GP2B akan menyikapi secara serius.
“kami akan serius menyikapinya, ada potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan setiap tahunya, akan kami dalami lagi sesuai data dan informasi yang kami miliki untuk selanjutnya akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik dengan melakukan unjuk rasa dan atau menyampaikan laporan pengaduan kepada pihak terkait atas dugaan telah terjadi tindak pidana pada pelaksanaan dan penggunaan anggaran pemeliharaan pada bidang OP dan UPT pemeliharaan yang berpotensi merugikan keuangan daerah”. Tutup Umar
(Iwan)