NASIONALNEWS.ID, LAMONGAN – Masyarakat mendapatkan kepastian Hukum dari Polsek Paciran dengan Pelayanan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Hingga antar ke sumber ke lokasi tujuan, sesuai dengan alamat yang telah ditetapkan oleh pengirim Delivery.
Kapolsek Paciran AKP Achmad Purnomo S.H., saat dikonfirmasi mengatakan, Inovasi Kepolisian Sektor Paciran beri pelayanan ke masyarakat dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.
“Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan,” tuturnya.
Kapolsek juga menambahkan, melalui pelayanan SP2HP Delivery untuk memberi kemudahan masyarakat.
“Inovasi Polsek Paciran beri pelayanan ke masyarakat dengan mendatangi ke rumah alamat sumber untuk mempermudah dalam proses dan kepastian hukum melalui Delivery,” kata Kapolsek Paciran AKP Achmad Purnomo S.H., kepada nasionalnews.id pada hari Kamis (16/5/2024)
Sholic/Nifta