NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Sebuah kendaraan operasional roda empat milik Dinas Perhubungan Provinsi DKI terparkir di sebuah hotel Fiducia di daerah Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dipertanyakan warga.
Kendaraan tersebut terparkir pada Minggu 30 April 2023 pukul 02.07.50 dini hari.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, menurutnya, untuk penggunaan mobil dinas tidak diperbolehkan atau digunakan seenaknya, apalagi diparkir disebuah hotel.
“Mobil dinas kan nggak boleh digunakan seenaknya, apalagi terparkir di sebuah hotel, pasti asumsi warga tidak beres,” katanya kepada wartawan Nasionalnews.id pada Minggu (30/4/2023).
Sementara Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Wildan Anwar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp terkait penggunaan mobil dinas yang terparkir di sebuah hotel di Jakarta Pusat tersebut pada Senin (1/5/2023) belum memberikan jawaban.