NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Warga Binaan kasus pembunuhan, Sukarta (60) ditemukan tewas tergantung di blok F, sel isolasi Lapas Pemuda Tangerang, Jumat (16/8/2019).
Diketahui, Sukarta mendekam di Hotel Prodeo sejak 30 November 2018, lantaran menancapkan sebilah pisau ke tubuh pedagang sayur AM (48) di Pasar Induk Tanah Tinggi hingga tewas pada 3 Oktober 2018 tahun lalu.
Kapolsek Tangerang, Kompol Fuji Hardi menerangkan, bahwa S divonis tujuh tahun penjara atas kasus pembunuhan beberapa waktu silam.
“S divonis tujuh tahun penjara atas kasus pembunuhan,” jelas Puji.
Bahkan kata Puji, kasus pembunuhan yang menjerat Sukarta kala itu, diungkap dan ditangani oleh Polsek Tangerang.
“Kasus pembunuhan yang menjerat S, Polsek Tangerang yang mengungkap dan menagani,” ujarnya.
Lebih dalam ia mengatakan, bahwa saat dilakukan pemeriksaan di loksi, pada tubuh S tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
“Dipastikan korban telah meninggal dunia dan tidak ada tanda-tanda kekerasan. Korban di bawa ke RSUD Kabupaten Tangerang guna dilakukan otopsi, serta mengamankan barang bukti satu buah ember berwarna hitam dan sarung warna hijau kombinasi coklat,” tandasnya. (aput)