NASIONALNEWS.ID TANGERANG – Polisi berhasil membongkar bisnis prostitusi online di rumah kos di Kelurahan Medang Lestari, Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang dengan tarif minimal 300 ribu sekali kencan. Polsek Pagedangan berhasil mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan sejumlah terrsangka Open BO, mucikari berikut barang bukti alat kontrasepsi dan sprei bersperma.
Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan serta melaporkan tindak kejahatan yang disinyalir ada Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO), sehingga Polsek Pagedangan berhasil mengungkap kasus tersebut .
“Sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah perduli kepada lingkungan sekitar, jadi kami bisa mengungkap kasus ini karena peran serta masyarakat, merupakan kenyamanan bagi orang tertentu tetapi kesalahan bagi masyarakat yang lebih besar,” ungka Seala saat pers release di halaman Polsek Pagedangan, Selasa ( 20/9/2022).
Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Seala, Senin kemarin Polsek Pagedangan langsung mengadakan operasi di lokasi yang menjadi laporan masyarakat , dan hasil operasi tersebut unit Reskrim Polsek Pagedangan mendapati para perempuan terduga open BO beserta mucikarinya.
“Pada Senin kemarin, di wilayah perumahan Medang lestari blok C7, RT 07 RW 08 telah mengamankan 11 orang , 4 mucikari dan 7 perempuan, dengan barang bukti, telepon genggam, mohon maaf kondom, celana dalam dan Sprei,” terangnya.
Kapolsek menjelaskan, para tersangka melakukan praktek tersebut dengan menggunakan aplikasi Michat yang ada dalam telepon selular. Dalam menjalankan aksinya, mucikari menjadi operator untuk bertransaksi dengan para pelanggan Open BO dan ada juga yang tugasnya mendata para pelanggan.
“Operatornya yang menawarkan, istilahnya joki mucikari,” ujar Seala.
Seala menuturkan, para perempuan tersangka prostitusi berasal dari masyarakat Pagedangan dan ada juga yang berasal dari luar daerah.
“Ada yang masyarakat Pagedangan, ada yang dari Lampung, Pandeglang , umurnya sekitar duapuluhan,” ungkapnya.
Dalam praktik prostitusi tersebut disinyalir adanya TPPO dan atas perbuatannya para tersangka terancam pasal tentang prostitusi perzinahan.
” Pada malam itu berhasil mengungkap pidana Perzinahan atau prostitusi online seperti diatur dalam pasal 296 junto 284 KUHP dan juga berdasar Undang undang 44 tahun 2008 pasal 30 Jo pasal 4 ayat 2b porno grafi, perzinahan, mucikari atau prostitusi online yang menawarkan jasa prostitusi secara online dengan cara menyiarkan dengan menggunakan medsos aplikasi Michat,” pungkasnya. (Yuyu)