NASIONALNEWS.id, LAMONGAN – Polres Lamongan mengungkap sejumlah kasus dugaan peredaran narkotika dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 20,26 gram.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., mengatakan operasi tersebut merupakan upaya kepolisian untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman.
“Dalam operasi tersebut, sebanyak 11 tersangka berhasil ditangkap, terdiri dari 10 laki-laki dan 1 perempuan, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 20,26 gram,” jelasnya.
11 Tersangka Diamankan
Hamzaid merinci, 11 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AM (41), warga Brondong; MI (40), warga Maduran; DAW (41), warga Karangbinangun; RDS (23), warga Sawahan, Surabaya; dan JP (21), warga Tikung.
Selanjutnya B (42), warga Kenjeran, Surabaya; M (34) dan KJ (25), perempuan, yang diamankan di wilayah Balongpanggang, Gresik; AW (22) dan AF (21), warga Kembangbahu; serta AB (52), warga Maduran.
“Para tersangka diamankan di sejumlah lokasi berbeda selama pelaksanaan operasi,” ungkapnya.
Menurut kepolisian, para tersangka diduga terlibat dalam peredaran atau penjualan narkotika jenis sabu dengan motif memperoleh keuntungan.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Lamongan dalam menekan peredaran narkotika yang dinilai dapat mengancam generasi muda serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polisi Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Masyarakat diminta ikut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Jangan sekali-kali mencoba narkoba. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Apabila mengetahui adanya peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbau IPDA M. Hamzaid.
Polisi menegaskan, pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Reporter: Sholichan











