NASIONALNEWS,id, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Barat melalui Unit Krimsus meminta keterangan terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan oleh Haris terhadap Diharto alias Bangkit, pada Kamis (10/4/2026) sore.
Dalam pemeriksaan tersebut, Bangkit mengakui menulis pesan di dalam grup WhatsApp PSHAT yang berisi: “Ada kasus baru juga ini mas Haris, warga TK 2 yang dinonaktifkan. Ada pengaduan dari warga tertipu dana ratusan juta. Itu belum dana pengurusan tanah padepokan SM tetangganya. Nipu apa lagi duit organisasi.”
Pesan tersebut kemudian dijadikan dasar oleh Haris untuk melaporkan Bangkit ke Polres Metro Jakarta Barat dengan dugaan pelanggaran Pasal 433 KUHP dan/atau Pasal 434 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Menurut keterangan Bangkit, yang saat itu didampingi kuasa hukum dari Internusa Law Office Suradal Warta Wijaya & Partner, narasi yang disampaikan dalam grup WhatsApp tersebut merupakan bagian dari pembahasan internal organisasi yang telah berlangsung sejak 2019 hingga saat ini. Ia menyebut, persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran organisasi bernilai ratusan juta rupiah oleh Haris yang dinilai belum disertai klarifikasi maupun pertanggungjawaban.
“Sebagai warga SH tingkat satu, kami menghormati tingkat dua. Namun sangat disayangkan jika sosok yang seharusnya menjadi panutan justru menimbulkan persoalan yang tidak kunjung selesai. Bahkan hingga kini belum ada permintaan maaf maupun bentuk tanggung jawab,” ujar Bangkit dalam keterangannya.
Kuasa hukum Bangkit, Suradal Warta Wijaya, SH., C.Md., menilai persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan secara internal. Ia menyayangkan langkah pelaporan pidana atas pernyataan yang disampaikan dalam forum terbatas organisasi.
Menurutnya, narasi yang disampaikan kliennya bertujuan sebagai pengingat kepada warga SH Terate secara internal, bukan untuk konsumsi publik. Ia juga menyebut pesan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk kehati-hatian kepada anggota terkait dugaan permasalahan yang disebut tidak hanya terjadi di lingkungan organisasi, tetapi juga berkaitan dengan pengurusan tanah di luar organisasi.
Kasus tersebut kini masih dalam tahap permintaan keterangan oleh pihak kepolisian.






