NASIONALNEWS.ID, Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang secara resmi menjalin kesepakatan bersama dengan Klinik Hukum Matador yang diwakili oleh Bapak Hika Pristasia, A.P., S.H., M.H., serta Ketua Korps Indonesia Muda, Rendi Zulfikri, beserta jajarannya. Kesepakatan tersebut mencakup kerja sama dalam pelaksanaan Lima Panca Giat dan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Acara kesepakatan berlangsung di Kantor Wakil Bupati Tangerang pada Rabu, 12 November 2025.
Kesepakatan ini menjadi wujud nyata komitmen Pemkab Tangerang dalam menjamin akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi warga yang kurang mampu. Melalui kerja sama ini, masyarakat miskin di Kabupaten Tangerang berhak memperoleh pendampingan dan bantuan hukum secara gratis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Bupati Tangerang, Hj. Intan Nurul Hikmah, menegaskan pentingnya kolaborasi tersebut sebagai langkah konkret pemerintah dalam memastikan terpenuhinya hak-hak hukum masyarakat tanpa terkecuali.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap Klinik Hukum Matador dan Korps Indonesia Muda dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat miskin. Harapan kami, keadilan dapat dirasakan secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang,” ujar Wakil Bupati.
Pihak Klinik Hukum Matador bersama Korps Indonesia Muda menyambut baik kerja sama tersebut. Mereka menyatakan kesiapannya untuk memberikan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ruang lingkup kesepakatan ini mencakup pemberian bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, penyuluhan hukum bagi masyarakat, serta pendampingan dalam memahami dan memperjuangkan hak-hak hukum warga.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga hukum dalam mewujudkan masyarakat Kabupaten Tangerang yang adil, berdaya, dan sadar hukum. (Farid)
Editor : Daenk







