NASIONALNEWS.id KULONPROGO– Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHI) Yogyakarta berhasil menyelamatkan kekayaan laut nasional dengan menggagalkan penyelundupan 54 ribu benih bening lobster (BBL) tanpa dokumen resmi. Operasi ini dilakukan bersama petugas keamanan bandara (Aviation Security/Avsec) di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo, pada Minggu (1/3/2026).
Kepala BKHI Yogyakarta, Obing Hobir As’ari, menegaskan bahwa kasus ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta berdampak serius terhadap keberlanjutan sumber daya alam hayati Indonesia. “Penyelundupan BBL berdampak langsung terhadap kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia. BBL merupakan komoditas bernilai tinggi di pasar internasional. Namun, pengelolaannya di dalam negeri diatur ketat demi menjaga populasi lobster di alam,” tegasnya dalam jumpa pers di Bandara YIA pada Senin (2/3/2026) pagi.
Obing mengapresiasi sinergi cepat antara petugas Avsec dan Karantina yang berhasil menggagalkan upaya tersebut. Pengungkapan bermula dari pemeriksaan rutin menggunakan mesin X-ray terhadap barang bawaan penumpang. Hasil pemindaian menunjukkan dua koper mencurigakan milik dua calon penumpang pesawat tujuan Singapura. Petugas Karantina langsung melakukan pemeriksaan fisik dan menemukan BBL yang dikemas dalam 39 plastik, dengan jumlah lebih dari 50 ribu ekor setelah pencacahan, tanpa dokumen karantina yang diperlukan.
“Setiap benih lobster yang keluar secara ilegal berarti potensi kerugian ekonomi dan ancaman terhadap regenerasi lobster di perairan Indonesia. Jika masyarakat mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada aparat berwenang,” ujar Obing.
Kedua penumpang tersebut telah diserahkan ke Polres Kulon Progo untuk proses hukum lebih lanjut, diharapkan memberikan efek jera bagi pelanggar aturan lalu lintas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan berdasarkan UU No. 21/2019.
Setelah proses administrasi dan pemeriksaan oleh Tim Penegakan Hukum Karantina Yogyakarta serta Polres Kulon Progo, barang bukti berupa puluhan ribu benih lobster akan dilepasliarkan di Pantai Baru, Bantul. Jumpa pers ini menjadi bentuk transparansi kepada publik dan sinergi antar-instansi di Bandara YIA. Hadir Kepala Kantor Bea Cukai, Kapolres Kulon Progo, General Manager Bandara YIA, serta sejumlah wartawan dari berbagai media.
Dalam kesempatan tersebut, seluruh pihak menegaskan komitmen memperkuat pengawasan di pintu masuk dan keluar wilayah Indonesia, termasuk Yogyakarta. Kolaborasi antara Karantina, Bea Cukai, kepolisian, dan otoritas bandara menjadi benteng utama mencegah penyelundupan komoditas pertanian dan perikanan.
(Ridar)**






