Polda Sumsel dan Jajaran Ungkap 34 Kasus Narkoba dengan 41 Tersangka

oleh -
oleh
img 20220425 wa0045

NASIONALNEWS.ID PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran, di Minggu keempat April 2022 ini terus melakukan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Sumsel.

Dari mulai pengedar hingga pemakaian barang haram diamankan untuk memastikan bahwa generasi muda aman dari jeratan barang haram narkoba baik secara nasional maupun di wilayah Sumsel.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto, melalui Kabid Humas Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa anggotanya bersama Polrestabes dan Polres jajaran terus berupaya untuk meminimalisir penyalahgunaan Narkoba dikalangan generasi muda. Bahkan anggotanya melakukan pengungkapan kasus hingga ke akarnya.

“Hal ini, kita dapat lihat pencapaian di Minggu keempat April 2022 anggota kita berhasil mengungkap 34 kasus dengan mengamankan 41 tersangka,” ujarnya, Senin (25/4/2022).

Lanjutnya, dari 41 tersangka yang diamankan tersebut, terdiri dari 39 pengedar dan dua orang pemakai. Kita akan terus melakukan yang terbaik demi untuk menyelamatkan masyarakat Sumsel, khususnya generasi muda dari barang haram ini.

“Untuk barang bukti yang diamankan, yakni, sabu sebanyak 1,9 Kilogram (kg), ganja sebanyak 6,1 Kg dan ekstasi sebanyak 5 butir. Di Minggu keempat ini hanya ada satu Polres yang nihil ungkap kasus, yakni Polres Empat Lawang,” ungkapnya.

Tambahnya, ditengah masa pandemi Covid-19 ini, pihaknya memastikan tidak menurunkan upaya melakukan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Sumsel.

“Kita akan terus melakukan berbagai upaya, khususnya dalam meningkatkan ungkap kasus narkoba di wilayah masing-masing dari segi kualitas maupun kuantitas,” pungkasnya. (Abiyasa)

No More Posts Available.

No more pages to load.