Sengketa Lahan Menara Teratai: UMKM Gugat Kontrak Sewa dan Tuntut Rp2,66 Miliar

oleh -
oleh
img 20260929 wa0041

NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Kontrak sewa diteken, Rp39,75 juta dibayar, bangunan berdiri, dan usaha mulai berjalan. Namun ketika modal sudah tertanam, lahan di kawasan Menara Teratai Mas justru dipersoalkan karena disebut berada di zona hijau. Pelaku UMKM Joko Budi Santoso kini menggugat Pemkab Banyumas dan meminta perjanjian sewa dibatalkan serta kerugian lebih dari Rp2,66 miliar diganti.

Kuasa hukum Joko Budi, Djoko Susanto, SH, mengatakan kliennya menyewa lahan seluas 397,5 meter persegi pada 2024 dengan nilai Rp39,75 juta untuk menjalankan usaha. Belakangan, lokasi tersebut disebut masuk kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau zona hijau.

“Seharusnya disampaikan sejak awal kalau ini memang tanah yang tidak bisa didirikan bangunan,” kata Djoko.

Menurut dia, persoalan menjadi serius karena kliennya telah membayar sewa, membangun fasilitas usaha, serta mengajukan proses perizinan. Namun, usaha yang belum berjalan satu tahun disebut kemudian diminta dibongkar.

Djoko menilai kondisi tersebut merugikan kliennya sebagai pelaku UMKM. Gugatan pun ditempuh untuk meminta pembatalan perjanjian sekaligus pertanggungjawaban atas biaya pembangunan yang telah dikeluarkan.

“Intinya gampang, kita mau berusaha untuk memakmurkan Kabupaten Banyumas,” ujarnya.

Dari Sewa hingga Bangunan Dipersoalkan

Berdasarkan gugatan perkara Nomor 62/Pdt.G/2026/PN Pwt, Joko Budi menyewa lahan halaman parkir Menara Teratai berdasarkan Perjanjian Nomor 200.1/1500.13.5/XI/2024 tertanggal 22 November 2024.

Penggugat menyatakan kewajiban pembayaran sewa telah dipenuhi. Setelah itu, bangunan untuk kegiatan usaha didirikan dan proses perizinan diajukan melalui DPMPTSP.

Djoko mengatakan, sebelum pemanfaatan lahan tersebut, kliennya memperoleh informasi bahwa pemanfaatan tertentu masih dimungkinkan. Bahkan, proses pengajuan perizinan disebut sempat berjalan tanpa penolakan.

Di lokasi itu, kata dia, Joko Budi juga menggandeng sejumlah pelaku UMKM lokal, antara lain usaha ayam, bebek, soto, hingga bakso. Jumlah mitra disebut mencapai sekitar 20–30 pelaku usaha.

Namun, ketika pembangunan telah dilakukan, muncul persoalan tata ruang yang berujung pada permintaan pembongkaran.

“Kami sudah bayar, sudah ada perjanjian dan mengajukan IMB. Belum selesai, usaha kami belum satu tahun, disuruh dibongkar,” kata Djoko.

Tuntutan Ganti Rugi Rp2,66 Miliar

Dalam gugatan, Joko Budi meminta perjanjian sewa dinyatakan batal demi hukum. Ia juga menuntut ganti rugi materiil sekitar Rp1,904 miliar dan immateriil Rp761,9 juta, sehingga total tuntutan mencapai lebih dari Rp2,66 miliar.

Penggugat juga meminta sita jaminan serta uang paksa (dwangsom) Rp5 juta per hari apabila putusan berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan.

Menurut Djoko, inti gugatan bukan sekadar mempertahankan bangunan, melainkan meminta kepastian dan tanggung jawab dalam pemanfaatan aset pemerintah.

“Poinnya kita ingin berusaha untuk bisa difasilitasi dari sisi pengusaha seperti itu, UMKM,” ujarnya.

Perkara tersebut sebelumnya telah melalui mediasi, tetapi belum menghasilkan kesepakatan. Kini pemeriksaan telah memasuki tahap pembuktian.

Sementara itu, posisi dan tanggung jawab masing-masing pihak masih harus diuji melalui alat bukti di persidangan. Termasuk apakah sejak awal objek sewa memang berada pada kawasan yang membatasi pembangunan serta sejauh mana kewajiban pengelola aset pemerintah dalam memastikan kepastian tata ruang dan perizinannya.

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.