Istri Laporkan Suami ke Polisi, Dugaan Perzinahan Berujung Penelantaran

oleh -
oleh
img 20260929 wa0028

NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Rumah tangga YN (30) dan UP (30) berujung pada laporan pengaduan dugaan perzinahan. YN melaporkan suaminya ke Polresta Banyumas pada 9 Agustus 2026, setelah menduga UP menjalin hubungan dengan perempuan lain.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Polresta Banyumas. Dalam dokumen itu, YN melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan dengan menyertakan tangkapan percakapan WhatsApp, fotokopi KTP, dan buku nikah sebagai dokumen pendukung.

Persoalan itu kembali dibawa YN ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Selasa (29/9/2026) pagi. Ia didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Advokat Djoko Susanto, SH., Wahidin, SH., dan Eko Prihatin, SH.

Kuasa hukum YN, Djoko Susanto, mengatakan persoalan utama yang dihadapi kliennya bukan semata dugaan hubungan dengan perempuan lain, tetapi juga keberlangsungan rumah tangga dan tanggung jawab suami terhadap istri serta anak.

Menurut Djoko, YN menikah dengan UP sekitar 2025. Namun, sekitar empat bulan terakhir, UP disebut meninggalkan rumah dan tidak lagi berkomunikasi dengan YN.

“Dia ditinggal suaminya dan ternyata membawa perempuan lain, inisial FA,” kata Djoko.

Dalam pengaduannya, YN menyebut perempuan yang dimaksud adalah FA. YN mengaku mengetahui keberadaan suaminya setelah mengecek GPS yang digunakan UP pada 10 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

GPS tersebut, berdasarkan laporan pengaduan, menunjukkan lokasi mobil berada di sebuah wisma di wilayah Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan. YN kemudian mengonfirmasi kepada suaminya dan menyebut UP mengakui berada di tempat tersebut serta bertemu dengan FA.

YN juga menyatakan memiliki informasi mengenai percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan hubungan tersebut. Dalam dokumen pengaduan, ia menyebut FA pernah mengaku memiliki hubungan dengan UP dan mengaku pernah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih merupakan materi pengaduan dan klaim pihak pelapor. Belum terdapat keterangan dalam dokumen yang diberikan mengenai hasil penyidikan atau penetapan tersangka terhadap pihak yang dilaporkan.

Djoko juga menyampaikan adanya dugaan kehamilan dari hubungan yang disebutnya sebagai hubungan antara UP dan FA. Menurut dia, kehamilan tersebut diduga berakhir dengan aborsi pada akhir 2025.

“Ini sekitar akhir 2025,” ujar Djoko.

Keterangan mengenai dugaan aborsi tersebut disampaikan Djoko berdasarkan informasi yang diterimanya. Dokumen laporan pengaduan yang diberikan kepada NasionalNews.id mencantumkan dugaan perzinahan sebagai materi perkara, tetapi tidak memuat rincian atau pembuktian mengenai dugaan aborsi tersebut.

Di sisi lain, YN menegaskan tuntutannya sederhana, yakni meminta suaminya kembali menjalankan tanggung jawab sebagai kepala keluarga, termasuk memberikan nafkah kepada dirinya dan anak kandungnya.

“Saya ingin suami saya bertanggung jawab terhadap saya selaku istri dan anak kandungnya. Suami saya juga harus menafkahi,” kata YN.

Ia menyebut sejak 2025 tidak lagi menerima nafkah dari suaminya. Komunikasi antara keduanya juga disebut telah terputus.

Surat kuasa tertanggal 29 September 2026 kemudian memberikan kewenangan kepada Djoko Susanto, Wahidin, dan Eko Prihatin untuk mewakili YN dalam penanganan dugaan tindak pidana perzinahan yang dilaporkan terhadap UP dan FA.

Dengan demikian, perkara tersebut kini berada pada dua ranah persoalan, yakni laporan dugaan perzinahan yang telah disampaikan kepada kepolisian serta tuntutan tanggung jawab suami terhadap keberlangsungan rumah tangga dan nafkah anak.

Posisi hukum para pihak masih harus menunggu proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.