NASIONALNEWS.ID,YOGYAKARTA Jajaran-Mapolresta Sleman Yogyakarta berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 3 September 2025. Kasus penganiayaan itu terjadi di Karanglo Kelurahan Donoharjo Pakenewon Ngaglik Sleman. Selasa (23/9/2025).
Pelaku yang berinisial GNP seorang laki laki berusia 27 tahun yang sehari hari sebagai buruh harian yang berdomisili di Pandowoharjo Sleman, Polisi mengamankan pelaku lantaran terbukti telah menganiaya korban “MFDN” laki laki berusia 27 tahun merupakan warga Donoharjo Ngaglik Sleman merupakan karyawan swasta.
“Pelaku terpaksa kami amankan berikut barang bukti yang digunakannya menganiaya korban,” kata IPDA YS Udin Ariyanto SH Kanit reskrim Polsek Depok dalam acara jumpa pers yang berlangsung.
Lebih lanjut Kanit reskrim mengatakan, kasus penganiayaan ini bermula pada hari Rabu 3 September 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Pelapor mendapatkan kabar korban selaku adik ipar pelapor berada di RS Puri Husada. Setelah pelapor tiba di RS tersebut pelapor mengetahui bahwa saksi pertama dan pelaku terlibat cekcok dihalaman depan rumah korban pada saat korban melerai keduanya. Korban ditusuk oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam (sajam) tepat dibagian perut korban sehingga korban mengalami luka sobek dibagian perutnya.
Akibat perbuatan pelaku kata IPDA YS Udin Afriyanto SH yang diamankan petugas tanggal 4 September 2025 berikut barang bukti berupa pisau lipat merk Knifezer warna hitam berikut gagang besi pelaku dijerat dengan pasal 351KUH Pidana .
(Ridar)











