Sambo Divonis Mati, IPW: Harus Dihormati Namun ini Problematik

oleh -
img 20220510 094048
Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Putusan vonis mati atas Ferdi Sambo harus dihormati akan tetapi putusan ini adalah problematik. Karena hakim Wahyu Imam Santoso dengan putusannya telah meletakkan potensi problem baru pada polri. Hal tersebut disampaikan ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melalui siaran persnya, Senin (13/2/2023).

Menurut Sugeng, Sambo tentu kecewa dengan putusan ini, dan akan melakukan banding dan akan berjuang sampai kasasi atau PK.

“Putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan padahal fakta tersebut ada seperti sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat,’ ujarnya.

Pada sisi lain IPW melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati karena kejahatan tersebut memang kejam, akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol.

Motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme..

“Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya, karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali,” ucapnya.

“Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut,” tutup Sugeng.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sambo.

 

(Budi Beler)

No More Posts Available.

No more pages to load.