Perkara Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi Beda Pernyataan Kuasa Hukum dengan KPK

oleh -
screenshot 2024 10 21 22 04 59 79 99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817
Kuasa hukum Bupati Situbondo Amin Fachrudin, SH., MH saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (21/10/2024)

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Kuasa hukum Bupati Situbondo Karna Suswandi menyebut pihaknya sudah mengembalikan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) beserta bunganya dan itu langsung dikembalikan ke PT Sarana Multi Infrastruktur.

Sementara Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugianto saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp terkait pengembalian dana PEN sebesar 62 Miliar berikut bunga 3.5 Miliar, pihaknya tidak mendapatkan info seperti yang dimaksud.

“Saya tidak mendapatkan info seperti dimaksud, dan Penyidiknya juga tidak pernah mendengar,” jawab Tessa melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (25/10/2024).

Saat wartawan menanyakan kembali, maksud penyidik tidak pernah mendengar, berati tidak pernah terima bang..?. Tessa hanya mengirimkan emot jempol.

Sedangkan terkait kenapa KPK tidak melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Situbondo, menurut Tessa hal tersebut adalah kewenangan penyidik.

“Penahanan bergantung pada penilaian Subjektif Penyidik seperti Ybs dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti, mempengaruhi saksi. Jadi kapan akan ditahan sepenuhnya kewenangan Penyidik,” jelasnya

Sebelumnya, mantan bupati Situbondo menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka dirinya.

Kuasa Hukum penggugat Amin Fachrudin saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah mengembalikan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) beserta bunganya dan itu langsung dikembalikan ke PT Sarana Multi Infratruktur.

“Dana yang dikembalikan 62 miliar, itu plus bunga 3.5 milyar, dikembalikan ke PT Sarana Multi Infratruktur dibawah kementerian keuangan. Dan itu sudah ada Surat Keterangan Lunas (SKL) pada tahun 2021,” jelasnya.

Amin juga mengatakan, pihaknya optimistis akan memenangkan praperadilan karena kliennya merasa belum pernah disidik atau diperiksa KPK.

“Bagaimana bisa menetapkan tersangka, sedangkan klien kami saja belum pernah disidik atau diperiksa KPK,” kata Amin Fachrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2024).

Amin juga menjelaskan, bahwa setelah kliennya ditersangkakan, pihak KPK baru mengumpulkan bukti-bukti.

“Klien kami ditetapkan tersangka terlebih dahulu, setelah itu KPK mengumpulkan bukti-bukti,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 6 Agustus 2024 lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Karna Suswandi sebagai tersangka dugaan gratifikasi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021-2024.

Pada Pilkada 2024 ini Karna Suswandi diketahui maju kembali bersama Nyai Khoirani. Pasangan Karna Suswandi- Khoirani diusung koalisi Partai Gerindra, Demokrat, PAN, PKS, PBB, Perindo, dan Garuda.

Sementara paslon Rio Wahyu Prayogo-Ulfiah yang diusung koalisi PKB, PPP, PDIP, Golkar, Hanura, dan PSI.

Sebelumnya, pasangan Karna Suswandi-Khoirani memenangkan Pilkada Kabupaten Situbondo tahun 2020.

Namun baru tiga setengah tahun menjabat, Bupati Karna Suswandi terjerat dugaan kasus korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021-2024 dan pengadaan barang dan jas.

KPK pada 6 Agustus 2024 menetapkan Karna Suswandi sebagai tersangka dugaan kasus korupsi PEN. Karna memutuskan melawan dengan mengajukan gugatan pra peradilan.

Pra peradilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Selasa (17/9/2024) dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024 PN JKT. SEL.

Karna Suswandi menggugat penetapan tersangka oleh KPK. Informasi yang dihimpun, sidang perdana gugatan pra peradilan digelar pada 1 Oktober 2024.

Sementara pencalonan Karna Suswandi sebagai Cabup Situbondo di Pilkada 2024 tetap berjalan normal, meski memiliki rekam jejak tersangka kasus korupsi.

Sementara hari ini sidang dengan agenda Putusan akan dilaksanakan pada pukul 15.00 WIB

No More Posts Available.

No more pages to load.