Sejumlah Faktor Bisa Menjadi Alasan Sekretaris Kota Digeser dari Jabatan

oleh -
oplus 131072
Foto: Pengamat Pemerintahan Anrico Pasaribu

NASIONALNEWS.id, JAKARTA — Pergeseran jabatan Sekretaris Kota (Sekko) dalam struktur pemerintahan daerah dapat terjadi karena berbagai faktor, mulai dari evaluasi kinerja hingga dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Pengamat pemerintahan Anrico Pasaribu menilai, posisi Sekko memiliki peran strategis sebagai pengendali administrasi dan koordinator organisasi perangkat daerah (OPD). Oleh karena itu, setiap kebijakan rotasi atau mutasi jabatan umumnya didasarkan pada hasil evaluasi internal kepala daerah.

“Sekretaris Kota adalah motor birokrasi. Jika terjadi ketidakefektifan koordinasi, lemahnya kinerja, atau tidak tercapainya target pembangunan daerah, kepala daerah memiliki kewenangan melakukan penyegaran,” kata Anrico  akademisi tata kelola pemerintahan kepada Nasionalnews.id, di Jakarta, Jumat (9/1/2025).

Selain faktor kinerja, pergeseran Sekko juga dapat dipicu oleh pelanggaran disiplin ASN. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang memuat sanksi administratif mulai dari teguran hingga penurunan jabatan.

Faktor lain yang dinilai krusial adalah netralitas ASN. Keterlibatan pejabat struktural dalam politik praktis, khususnya menjelang atau selama tahapan pemilihan kepala daerah, berpotensi menimbulkan rekomendasi sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara.

“ASN, terutama pejabat tinggi pratama, wajib menjaga netralitas. Jika terbukti melanggar, maka sanksinya bisa berupa mutasi hingga pencopotan,” ujar sumber yang memahami regulasi kepegawaian tersebut.

Di sisi lain, pergeseran jabatan juga kerap dikaitkan dengan dinamika hubungan kerja antara Sekko dan kepala daerah. Ketidaksamaan pandangan dalam pelaksanaan kebijakan strategis dapat menjadi pertimbangan dilakukannya rotasi, meskipun secara administratif tidak ditemukan pelanggaran.

Hingga kini, kebijakan penggeseran Sekretaris Kota tetap menjadi kewenangan kepala daerah dengan mempertimbangkan asas profesionalitas, objektivitas, dan kepentingan organisasi. Pemerintah daerah pun diharapkan tetap menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap keputusan mutasi pejabat.

No More Posts Available.

No more pages to load.