NASIONALNEWS.ID, BANYUMAS–Pemerintah Kabupaten Banyumas menggelar rapat koordinasi terkait kemudahan perizinan yang dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Banyumas, Amrin, pada Senin (31/08/2026). Rapat tersebut berfokus pada penyelarasan Standar Operasional Prosedur (SOP) perizinan demi menghadirkan pelayanan yang murah, mudah, cepat, dan transparan bagi masyarakat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas, Roni Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya terus meningkatkan koordinasi lintas dinas agar mekanisme perizinan berjalan lancar dan terintegrasi sesuai regulasi yang berlaku.
Selain efisiensi SOP, rapat ini juga menyoroti maraknya bangunan yang beroperasi atau sedang didirikan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Menanggapi hal tersebut, Asisten Administrasi Umum menginstruksikan tim pengawasan gabungan dari DPMPTSP, Dinas PU, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Satpol PP untuk turun langsung melakukan inspeksi mendadak ke tingkat kecamatan.
“Langkah pencegahan dari awal sangat penting. Jika bangunan sudah telanjur berdiri besar baru ditemukan pelanggaran perizinan atau tata ruang, proses penyelesaiannya akan jauh lebih rumit,” ujar Roni saat memberikan keterangan kepada Nasionalnews.id.
Roni menambahkan, tim pengawasan bersama pihak kecamatan akan memberikan edukasi dan pendampingan di lapangan. Hal ini bertujuan agar para pelaku usaha tidak merugi akibat ketidaktahuan memilih lokasi yang menabrak aturan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Sebagai langkah konkret, Pemkab Banyumas akan segera menyisir sejumlah titik lokasi pembangunan. Jika ditemukan pelanggaran, aktivitas pembangunan akan dihentikan sementara hingga seluruh dokumen perizinan resmi diterbitkan.
Upaya penertiban ini dilakukan mengingat Kabupaten Banyumas menjadi kawasan investasi yang sangat dinamis, khususnya pada sektor pariwisata, perhotelan, dan kuliner. Pemkab Banyumas berkomitmen menciptakan iklim investasi yang aman dan nyaman melalui kepastian hukum, sekaligus memastikan pemenuhan kewajiban retribusi daerah berjalan optimal.
>>>> IMAM S











