SPPG Maduran Berujung Polemik Lahan, Kuasa Hukum: Hak Klien Kami Belum Dipenuhi

oleh -
file 00000000b86c8207b87c65db219ddd46
Foto: Ilustrasi Tiga Kuasa hukum SPPG di Wilayah Kecamatan Maduran (Ilustrasi Chatgpt/Sholichan)

NASIONALNEWS.id, LAMONGAN – Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan ID QMI1HHRR yang berlokasi di RT 06 RW 01, Desa Klagensrampat, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan, diminta untuk dihentikan sementara.

Permintaan penghentian operasional tersebut disampaikan pemilik lahan melalui kuasa hukumnya. Mereka mempersoalkan kejelasan kontrak pemanfaatan lahan serta kompensasi atas penggunaan tanah yang disebut sebagai lokasi berdirinya SPPG tersebut.

Pemilik lahan, Hudlari dan Kamiyatun, menunjuk tiga kuasa hukum, yakni Sulthon Tajuddin, S.HI., Sukawan Edy Darsono, S.H., dan Sugianto, S.H.

Saat pemasangan banner pemberitahuan penghentian sementara di lokasi SPPG, Kuasa Hukum Hudlari dan Kamiyatun, Sulthon Tajuddin, mengatakan pihaknya memiliki bukti kepemilikan atas lahan yang digunakan untuk pembangunan SPPG.

“Pembangunan SPPG ini berdiri di tanah klien kami, dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 224 atas nama Bapak Hudlari dan SHM Nomor 447 atas nama Ibu Kamiyatun,” ujar Sulthon.

Menurutnya, pemasangan banner penghentian sementara dilakukan karena hingga saat ini pihak pemilik lahan mengaku belum menerima kompensasi atas pemanfaatan tanah tersebut, baik dari yayasan maupun pengelola SPPG.

“Kami hanya menuntut hak-hak klien kami. Selama ini lahan yang digunakan merupakan tanah atas nama kedua klien kami. Di samping itu, bentuk perjanjian antara yayasan atau pengelola dengan kedua klien kami juga kurang jelas,” jelasnya.

Sulthon menegaskan, persoalan yang disampaikan pihaknya bukan semata-mata mengenai keberadaan SPPG, melainkan berkaitan dengan kejelasan penggunaan lahan dan pemenuhan hak pemilik tanah.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Sukawan Edy Darsono, S.H., mengatakan sebelum melakukan pemasangan banner, pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

“Kami sebelumnya sudah berupaya menempuh jalan kekeluargaan. Kami bertemu dengan Ketua Yayasan, Pak Mujiono. Namun, setelah kami menunggu kurang lebih satu minggu, tidak ada jawaban atau respons dari pihak yayasan maupun pengelola dapur,” ungkap Edy.

Karena tidak mendapatkan kejelasan, pihak kuasa hukum kemudian menyampaikan pemberitahuan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Pemerintah Desa Klagensrampat, Polsek, dan Koramil Kecamatan Maduran.

Edy menambahkan, pihaknya sebenarnya menyayangkan apabila operasional SPPG sampai harus dihentikan karena keberadaan dapur tersebut juga menyangkut puluhan tenaga kerja.

“Pada prinsipnya kami sangat menyayangkan kalau SPPG ini sampai ditutup, karena dalam operasionalnya ada puluhan tenaga kerja. Apalagi informasinya dapur ini sekarang sedang terkena suspend dan dalam waktu dekat akan kembali beroperasi,” katanya.

Pihak pemilik lahan berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan melalui komunikasi dan kesepakatan yang jelas antara pemilik tanah dengan yayasan maupun pengelola SPPG.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak yayasan atau pengelola SPPG terkait persoalan kepemilikan lahan, kontrak pemanfaatan tanah, maupun klaim tidak adanya kompensasi sebagaimana disampaikan kuasa hukum pemilik lahan.

No More Posts Available.

No more pages to load.