Nasionalnews.id, Kota Tangerang — Pimpinan Serikat Buruh se-Provinsi Banten yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) sepakat untuk mendorong
kenaikan upah di tahun 2025 sebesar 11,56% dari UMK 2024. Keputusan tersebut di pastikan sudah Pinal tidak dapat ganggu gugat.
Ketua Presidium AB3, Maman Nuriman Meminta Kepada Pj. Gubernur Banten agar pemerintah Provinsi Banten menaikan Upah minimum sektoral Kota dan Kabupaten tahun 2025 versi tahun 2019.
“Kami akan melakukan aksi secara serempak ke Provinsi Banten untuk mengawal kenaikan upah tersebut pada minus satu hari H pada saat UMK itu ditentukan,” kata Maman.usai acara di Gedung TCC Cimone Kota Tangerang (21/11/2023)
Maman menilai ,kenaikan upah yang di minta buruh masih realistis,, mengacu pada hasil survei pasar di beberapa titik pasar yang ada di Banten
“Kami menganggap kenaikan upah sebesar 11,56% sudah realistis, karena itu adalah angka ril melalui surve pasar tradisional yaitu pasar Malabar, Pasar Anyar dan Pasar Ciledug, untuk di Kota Tangerang dan di daerah lain juga melakukan hal yang sama,” jelasnya.
Maman menegaskan Kenaikan tersebut sudah Pinal tidak ada negoisasi lagi ,
“Tidak dapat di ganggu gugat,” tegas maman
Menurut Versi dari pihaknya, KHL ada kenaikan bukan mengacu pada 64 item, tetapi ada 92 komponen 125 item lantaran berbasiskan keluarga.
“Selama ini kebutuhan hidup mengacu pada lajang, bagaimana dengan yang sudah berkeluarga, mereka memiliki anak 2 atau 3, harus dipertimbangkan gajinya jangan sama,” tukasnya.
Maman berharap pengajuan UMK 2025 ini dikabulkan, jika tidak dikabulkan AB3 se-Provinsi Banten akan membuat konsolidasi yang lebih besar lagi.
Terpisah, Wakil Ketua LKS Tripartit Provinsi Banten, Dedi Sudarajat menegaskan, Hari ini seluruh pimpinan serikat se-Provinsi Banten menyamakan persepsi, nanti angka yang akan disampaikan ke Provinsi terkait UMK adalah 11,56%.
Jadi, lanjut dia, sektoral itu sudah jelas-jelas telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, bahwa Gubernur itu wajib menentukan upah minimum sektoral Provinsi dan menetapkan sektoral Upah Minimum Kota/Kabupaten.
“Ini wajib keluar, nggak ada lagi alasan apapun dan tahun 2025 ini harus dilaksanakan,” tegasnya.
Dedi menambahkan, sektoral yang dimintakan ke Gubernur polanya seperti tahun 2019. Pada waktu itu, jelas dia, disektor 1 kenaikannya ditambah 15% dari UMK untuk perusahaan unggulan, Sektor 2 10% dari UMK, Sektor 3 Ditambah 5% UMK.
“Sekali lagi saya tegaskan, Ini peringatan kepada Gubernur tidak ada alasan apapun untuk menunda kenaikan sektoral, wajib 2025 harus dilaksanakan,” pungkasnya.