Truck Tronton Alami Laka Amblas Roda di Jalan Kelas 3C, Diduga Dishub Banyumas Tutup Mata

oleh -
oleh
incollage 20240925 001802829

NASIONALNEWS.ID,BANYUMAS-Kendaraan tronton berwarna hijau bermuatan berat alami kecelakaan roda belakang amblas tampak melintang depan gudang milik perusahaan swasta di Jalan Sultan Agung terlihat menggangu pengguna jalan lain, di jalan tersebut tampak sederet bangunan difungsikan sebagai gudang. Jalan Sultan Agung merupakan jalang penghubung antara Desa Karangnanas dengan Kelurahan Berkoh Kabupaten Banyumas, Selasa 24/09/2024

Perlu diketahui, kendaraan angkutan barang seperti truk tronton sering kali bermuatan melebihi kapasitas. Tentu, hal itu menimbulkan dampak negatif. Mulai dari rusaknya jalan, laju kendaraan menjadi lambat, hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Dari peristiwa tersebut, tampaknya perlu dan penting bagi pengendara truk untuk mengetahui batas maksimum muatan, waktu, dan kelas jalan yang boleh dilintasi. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19, telah diatur pembagian kelas jalan untuk truk. Kelas jalan itu, terbagi menjadi empat, yaitu kelas I, II, III, dan Khusus.

  1. Kelas I

Kelas I ini, berarti jalan arteri atau provinsi. Tidak boleh truk di kelas I ini melewati jalan di kampung-kampung. Batas Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) adalah 10 ton. Sementara dimensi truk, tidak boleh lebih dari ukuran lebar 2,5 meter, panjang 18 meter, dan tinggi 4,2 meter.

  1. Kelas II

Dilansir dari situs E-Tilang, JBI merupakan batas mengenai berat maksimum kendaraan berikut muatannya. Batas JBI akan semakin besar jika jumlah sumbu kendaraan semakin banyak. Pada Kelas II ini, batas JBI adalah sebesar delapan ton. Dimensi truk yang boleh melintas, yaitu dengan panjang 12 meter, lebar 2,5 meter, dan tinggi 4,2 meter.

  1. Kelas III

Sama halnya dengan kelas II, batas JBI pada kelas III sebesar delapan ton. Perbedaannya terdapat pada dimensi atau ukuran truk. Pada kelas III ini, panjangnya sembilan meter, lebar 2,1 meter, dan dengan tinggi 3,5 meter.

  1. Kelas Jalan Khusus

Kelas jalan khusus hanya boleh di jalan arteri. Pun dimensinya lebih besar dari truk di kelas I, yaitu dengan panjang di atas 18 meter, lebar truk di atas 2,5 meter, serta tinggi maksimal tetap 4,2 meter. Sementara untuk batas JBI-nya, ditetapkan di atas 10 ton.

Menanggapi hal tersebut, Gus Mujab Ketua LSM Harimau DPC Banyumas pernah mendatangi Kantor Dishub Kabupaten Banyumas mengenai banyaknya kendaraan tronton yang membongkar muatan di beberapa gudang di Jalan Sultan Agung.

“Sudah setrahun yang lalu Kami menyampaikan secara lisan kepada pihak Dishub, setiap hari kendaraan tronton melewati jalan itu, karena diarea itu deretan gudang tapi tetap saja tidak ada penertiban baik ke pihak gudang. Buktinya tiap hari banyak yang lewat kendaraan tronton membawa muatan untuk di bongkar padahal jalanya sempit, mungkin saja Dishub tidak melihat,” Katanya

 

IMAM S

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.